Pohon yang tumbuh di dalam kota atau pinggiran kota dan ditempatkan dalam satu kelompok itulah yang dinamakan dengan Hutan Kota. Di Kabupaten Brebes Jawa Tengah penempatan hutan kota di taruh di Kelurahan Gandasuli, bersebelahan dengan Kantor Kelurahan, tanaman yang dulunya kecil sekarang bertambah besar dan rindang, dengan harapan bisa memperbaiki lingkungan kota.Â
Semakin banyak hutan kota akan bisa mengurangi banjir, memberi keteduhan, dan mengurangi kecepatan angin. Regulasi Hutan Kota ada di Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 tahun 2002.
Hutan kota memiliki beberapa fungsi sosial, psikologis, rekreasi, lingkungan, flora dan fauna apabila dikelola dengan serius dan Pemerintahnya berkomitmen untuk mewujudkannya.
Keseriusan adanya hutan kota bila ditaruh dilokasi yang strategis, Pohon yang ada dibiarkan tumbuh besar, hanya ranting saja yang dipotong, kalau hutan kota disebelahnya ada kabel PLN, maka alamat tiap tahun akan ada pemotongan pohon, pohonnya tidak bakal tumbuh besar, karena mau besar terlalu sering dipotong, apalagi kok menjulang tinggi, untuk besar saja dan membuat rindang akan tersingkirkan, karena dianggap mengganggu kabel PLN.
Hutan kota menjadi fungsi sosial karena ada nilai edukasi yang bisa di pelajari, wajar saja jika hutan kota seperti halnya di Kota Surabaya, sangat rindang, ada pengelola yang stand by di tempat itu secara terus menerus, ada yang merawat semua tanaman, dan dijadikan sebagai tempat rekreasi bagi anak-anak sekolah untuk melihat di dalamnya karena ada flora dan fauna, bahkan penulis pernah melihat langsung bagaimana hutan kota di Surabaya dikelola dengan baik, baik dalam membayar honor para petugas dan pengelola hutan kota tersebut sesuai dengan UMR daerah tersebut.
Hutan kota juga bisa dijadikan media edukasi, misalkan dengan menempelkan papan literasi, dimana papan itu menunjukkan arah dan memudahkan para pengunjung untuk mencari toilet, mencari nama-nama pohon yang ingin dilihat dan dipelajarinya, karena disetiap pohon akan diberikan tulisan latin dan berapa tahun pohon tersebut telah ditanam.
Hutan kota juga bisa meningkatkan estetika kota, semakin baik kota dalam merawat hutan kota termasuk pohon terembesinya, maka semakin tampak rindang, dan tiap hari kita bisa mendengarkan kicauan burung dipagi hari, bahkan saat malam hari, burung ini akan tidur di sarangnya, karena ada larangan menembak burung didaerah tersebut dan hutan kota yang ada ada petugas satpol PP yang bertugas untuk memastikan ekosistem hutan kota itu lestari.
Hutan kota bisa menjadi penyangga ekosistem rawan, maksudnya tanah yang ada tanaman trembesi misalnya atau tanaman keras yang lain, maka resapan airnya bagus, akar pohon menyimpan air, dan semakin bertambah usia semakin rindang dan bisa menjadi daya pikat bagi siapapun termasuk para penjual makanan atau pedagang kaki lima karena saat menjual dibawah pohon tersebut suasana begitu teduh, dan tidak merasakan terik matahari secara langsung, selain itu Kab/Kota mendapatkan penghargaan adipura.
Hutan kota bisa menambah pendapatan para pemandu wisata, sopir, biro perjalanan, pedagang asongan dan bisa menjadi pusat penjualan oleh-oleh produk khas daerah tersebut, itu apabila dikelola dengan baik dan dirawat secara profesional.
Bagi Kab/kota yang ingin hutannya bagus maka akan terlihat saat tanaman berumur 15-25 tahun, harus ditanam jangan dekat dengan bangunan penduduk, dekat dengan kabel PLN, jalan atau saluran air, sehingga tidak mudah untuk dipotong sebelum usia tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H