Terkadang kita melihat sendiri diperjalanan baik jarak dekat, atau jauh masih ada pengemudi kendaraan roda dua atau roda empat bahkan kendaraan besar sambil nyupir, mereka menyalakan rokok, jendela akan di buka, untung AC dimatikan, kadang juga lupa, rokok dinyalakan dan dihisap.Â
Apalagi kalau posisi di dalam kendaraan tidak ada temannya, maka driver siapaun akan melakukan upaya dengan menyibukkan sendiri, selain menyalakan musik di kendaraan, juga menyalakan rokok, dan handphone. Ini dilakukan oleh sebagaian driver biar tidak ngantuk, kalau tidak ada kesibukan, nanti mata jadi tidak kuat, bahayanya malah akan terjadi kecelakaan.
Menjadi pertanyaan dalam tulisan ini adalah apakah sikap menyalakan dan menghisap rokok, musik di dalam kendaraan dan menerima handphone itu bagian dari pelanggaran atau hanya himbauan atau budaya ?
Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Permenhub nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor. Didalam regulasi ini tertulis pada pasal 6 huruf C, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.Â
Bahkan ada sanksi di dalam aturan UU Nomor 22 tahun 2009 terutama pada pasal 106 ayat 1 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan hukuman berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp. 750.000
Ternyata pasal ini juga berlaku bagi pengendaraa sepeda motor atau mobil, bahwa saat mengendarai kendaraan dilarang untuk menggunakan HP karena dianggap mengganggu konsentrasi, dan berpotensi membahayakan keselamatan orang lain terutama bila terjadi kecelakaan.
Sebagian supir angkutan barang L300, menghisap rokok di kendaraan sendiri dianggap hal yang biasa, mereka tahu kalau itu tidak boleh, tapi kalau tidak ada yang mengingatkan ya berarti selamat dari jerat hukum atau pelanggaran, kalaupun nanti kena tilang, ya saat dihadapan petugas akan bilang maaf dan sudah dimatikan, tidak akan mengulangi, walaupun nanti pada prakteknya akan mengulangi, tipe orang Indonesia kan sering lupa dan ingin mengulangi asal tidak ketahuan.Â
Untuk persoalan ini memang agak sulit untuk dirubah, kuncinya ya ada dipersonalitas masing-masing, bayangkan keterbatasan polisi tentunya tidak bisa menjamin dan menilang bagi siapapun yang merokok sambil mengendarai, para supir itu akan cekatan disaat ada operasi kendaraan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di perjalanan, wajar saja jika saat ada tilang kendaraan, supir tidak akan ketahuan atau kedapatan sudah tidak merokok, karena sudah dimatikan.Â
Ternyata etika merokok saat mengemudi itu tidak baik, disamping mengganggu orang dibelakangnya, juga secara sopan santun kurang beretika.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H