Anggaran Responsif GenderÂ
Anggaran responsif gender (ARG) merupakan alokasi anggaran yang mengakomodasi keadilan bagi perempuan dan laki-laki dalam memperoleh akses, manfaat, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan mengontrol sumber-sumber daya serta kesetaraan terhadap kesempatan dan peluang dalam memilih dan menikmati hasil pembangunan.Â
ARG yang berasal dari berbagai sumber pendanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender (Permendagri No. 67 tahun 2011).Â
•Konsep dan praktek ARG bisa diletakkan di dalam anggaran kinerja yang berorientasi pada hasil. Ini berbeda dengan anggaran tradisional yang berfokus pada input.Â
•Anggaran kinerja berbasis pada tiga prinsip yang dikenal sebagai 3E, yaitu ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.
Sangat penting bagi perlemen perempuan untuk menjadi wadah aspirasi bagi nasib perempuan, disabilitas, maupun anak. Sehingga mereka pun harus belajar memahami permendes 11 tahun 2019 tentang prioritas dana desa tahun 2020, termasuk belajar produk hukum dan pengawasan anggaran berbasis kinerja.
Jadi ARG merupakan anggaran yang adil bagi perempuan dan laki-laki dan bukan anggaran yang berpihak pada perempuan
ARG adalah alokasi anggaran yang sesuai kebutuhan dan memberi manfaat bagi perempuan dan laki-laki.
ARG bukanlah anggaran yang terpisah untuk perempuan dan laki-laki.
ARG Bukanlah anggaran 50% bagi perempuan  dan 50% bagi laki-laki
ARG Bukan sebagai dasar untuk meminta tambahan alokasi anggaran (kegiatan/subkegiatan yang ada diubah menjadi responsif gender)