Air PAM sering Macet, ini menjadi keluhan utama bagi pelanggan air minum perusda. Apalagi jika pihak perusda di tingkat Kabupaten/kota tidak punya sumber mata air, mereka beli dari Perusda Provinsi, sebut aja PDAB Jaw Tengah, yang memiliki kewenangan sebagai perusahaan air minum milik Provinsi dengan membagikan lewat salurannya ke 3 kab/kota yakni Brebes-Tegal-Slawi.Â
Bila ada kebocoran di Yomani misalnya atau di Kalibakung Slawi, ataupun di wilayah aliran hulu ke hilir, maka dipastikan kran air pelanggan PAM akan macet atau tidak mengalir, dampaknya adalah warga akan protes dan minta jawaban kenapa airnya tidak mengalir.Â
Forum pelanggan air minum menjadi memiliki peran yang strategis untuk menampung pengaduan mewakili pelanggan, wilayah mana saja yang mengalami kemacetan, termasuk disaat ada perbaikan, maka perusda air minum itu melaporkan kepada pelanggannya, agar pelanggannya juga punya kesempatan untuk menampung air atau memanfaatkan sumur dirumahnya atau beli air galon untuk minum dan mandi.Â
Sangat tidak etis, bila perusda air mijum tidak melakukan pemberitahuan kepada pelanggan manakala ada perbaikan pipa saluran, mungkin karena rusak, atau bocor akibat ada longsor atau pipanya putus karena ada pekerjaan galian pipa lalu mengalami kerusakan pipa.Â
Pengaduan lain di perusda air minun adalah membengkakan pembayaran bulanan, padahal penggunaan air bukan dijual lagi, tapi untuk kebutuhan rumah tangga, tapi kenapa bayarnya mahal. Siapa yang merasa dirugikan, bayar tagihan atau milih putus jadi pelanggan.Â
Selain pengaduan diatas, adalah kualitas air minumnya, kenapa tidak sebagus air gunung, masih ditemui air PAM yang mengalir adalah keruh, disertai ada sedikit lumpur, apakah karena proses pengolahan yang keliru atau sumber mata air yang diambil dari sungai dalam proses pengolahannya kurang baik.Â
Karena air menjadi kebutuhan primer bagi setiap mnausia sehingga keberadaan perusahaan air minum harus mampu dan mau untuk melakukan pelayanan terbaiknya, termasuk ketersediaan air PAM yang lancar dan bersih atau siap minum.Â
Pelanggan melakukan protes karena dia telah membayar tagihan lunas, wajar saja dalam transaksi jual beli, maka ada hukum pengaduan atas konsumen, dan disinilah lembaga konsumen Indonesia diperlukan, terkadang suara perorangan tidak ditanggapi, namun saat komplen dengan lembaga yang memiliki otoritas pengaduan konsumen maka pihak penyedia jasa baru meresponnya.Â
Perusahaan air minum daerah juga harus memastikan agar semua warga di Kab/Kotanya menjadi pelanggan air minum, bagi wilayah yang belum teraliri air PAM maka perlu memanfaatkan sumur dalam melalui investasi pembangunan saluran dan pipanisasi sehingga warga sekitarnya bisa mendapatkan air yang layak dan bersih guna meningkatkan derajat kesehatan bagi masyarakat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H