Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Brebes Rakor Penanggulangan Kemiskinan Terkait BDT

28 Agustus 2019   11:10 Diperbarui: 28 Agustus 2019   11:16 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rakor Penanggulangan Kemiskinan (Dokpri)

Kabupaten Brebes agar verifikasi dan Validasi di Aplikasi SIKS_NG  atau sistem informasi kesejahteraan Next Generation, dan finalisasi diharapkan berakhir di september akhir selesai, karena Nasional akan mengolah pada bulan oktober, agar waktunya tidak ketinggalan, tepat waktu dan tepat sasaran penerima menjadi penting. 

Ungkap perwakilan dari Pusdatin Kesos Kementrian Sosial RI Herni Widyastuti di acara Rapat Koordinasi Penanggangan Kemiskinan di Aula Bapperlitbangda Kabupaten Brebes Jawa Tengah, rabu (28/08/2019). 

Herni menambahkan data terpadu kesejahteraan sosial menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan pengelolaan secara baik, akuntabel dan berkelanjutan.

Pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial melalui tahapan pendataan, verifikasi dan validasi, penetapan dan penggunaan. Data terpadu yang didata adalah rumah tangga atau individu yang memiliki tingkat kemiskinan, tingkat kemiskinan ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan bidang kegiatan statistik, sedangkan pengelolaan data ini adalah pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

" Pendataan Data Terpadu Kesos yakni dengan kriteria berdasarkan garis kemiskinan yang ditetapkan oleh BPS, menteri berkoordinasi dengan menteri atau lembaga terkait, kemudian menteri menetapkan kriteria data terpadu kesos,"katanya. 

Kemudian, pemerintah daerah Kab/koya melakssnakan secara mandiri atau bersama dengan lembaga yang menyelenggrakan urusan pemerintahan dibidang kegiatan statistik, lalu pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi data terpadu kesos, pendataan dilakukan secara berkala paling sedikit satu tahun sekali, Data ini nantinya akan di gunakan oleh Kementrian/lembaga, Pemerintah Kabupaten dan masyarakat.

Terkait mekanisme permohonan  Data terpadu oleh organisasi perangkat daerah diajukan secara tertulis kepada dinas/instansi yang membidangi data yakni Dinas Sosial, pihak Dinsos akan menyiapkan data sesuai permohonan, kemudian data yang diberikan dibuatkan berita acara serah terima kepada pemohon untuk ditandatangani dan menyerahkan data kepada pemohon berupa dokumen elektronik/digital. 

Untuk permohonan data terpadu yang permohonan masyarakat, maka menteri menugaskan kepada kepala satuan krrja pengelola data untuk menyiapkan data sesuai dengan permohonan, dituangkan dalam bentuk berita acara serah terima,  dan penyerahan data berupa dokumen elektronik/digital.

Herni berharap agar setiap kab/kota untuk mematuhi ketentuan yang tercantum dalam berita acara serah terima, tidak menyebarkan atau memberikan data kepada pihak ketiga dan menjaga dan bertanggungjawab terhadap keamanan data dan menghindari penggunaan data oleh pihak yang tidak berkepentingan. 

Terkait penyebaran data terpadu dilakukan dengan hasil olahan data terpadu kesejahteraan sosial, penyajian dalam bentuk deskripsi statistik dan mencatumkan sumber data.

Kemudian Sekdin Sosial Moch Iksan menyampaikan, dengan data aplikasi SIKS_NG nantinya validasi data untuk kemiskinan akan terupdate. Pihaknya juga berterima kasih kepada pihak desa yang telah memprioritaskan dana desa untuk perbaikan data, sehingga BDT yang ada ini bisa terinput 54 persen di tingkat Kabupaten. 

" Pihaknya mentargetkan di akhir tahun ini data BDT yang sudah di verifikasi dan validasi selesai," pungkasnya. 

Hadir dalam acara ini Kepala OPD, 17 Camat, instansi yang terkait menangani kemiskinan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun