Dana desa untuk sarana dan prasarana di pendidikan anak usia dini penting. Lewat anak usia dini inilah nasib bangsa akan ditentukan kemajuannya. Mereka pewaris zamannya nanti, bila generasinya lambat makan akan berdampak pada kualitas pendidikan didaerah. Sehingga sangatlah strategis bagi desa jika mengalokasikan semua kebutuhan anak usia dini untuk kepedulian nasib anak dimasa depan.Â
Dalam wikipedia disebutkan dengan Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.Â
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan 6 (enam) perkembangan: agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan sesuai kelompok usia yang dilalui oleh anak usia dini seperti yang tercantum dalam Permendikbud 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD (menggantikan Permendiknas 58 tahun 2009).Â
Selanjutnya kita juga harus paham bagaimana sih warga paham dengan regulasi paud dalam rangka tumbuh kembang anak, kenapa harus dipahami, karena untuk memudahkan bagi mereka yang ingin berinteraksi dalam dunia pendidikan usia dini. Mengutip dari Beberapa dasar hukum yang berkaitan dengan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah sebagai berikut :
- Pembukaan UUD 1945 ; Salah satu tujuan kemerdekaan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Amandemen UUD 1945 pasal 28 C
Setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. - UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 9 ayat (1)
Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minta dan bakat. - UU No 20/2003 pasal 28 menyebutkan bahwa :Â
1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, non formal, dan/atau informal.
3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal berbentuk kelompok bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
5) Pendidikan anak usia dini pada jalur informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Bagaimana Penganggaran Dana Desa untuk PAUD
Walaupun regulasi undang-undang sudah sekian lama di terbitkan sebagai payung hukum, namun masih membutuhkan akselerasi yang kuat agar desa dalam memberikan dukungan PAUD nya tidak hanya yang statusnya milik rintisan desa saja, namun rintisan dari lembaga seperti yayasan ataupun bentuk lainnya juga mendapatkan hak yang sama, sementara ini masih ada dikotomi antara PAUD yang rintisan desa dengan milik lembaga, walaupun desa tetap mengalokasikan anggaran untuk kesejahteraan guru terutama guru paud / guru TK/ guru Madin, namun masih ada dikotomi antara kesejahteraan guru paud yg di luar kepemilikan desa.Â
Dikutip di portal sieedo.com bahwa Pemerintah daerah (pemda) didorong untuk meningkatkan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai wujud untuk menyiapkan sumber daya manusia sejak dini. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal bagi Layanan PAUD.
“Maka PAUD menjadi salah satu layanan pendidikan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid mengungkapkan, alokasi dana PAUD juga mendapat dukungan dari alokasi dana desa.
Dana ini dipakai dengan kewenangan penggunaan dana bagi desa. Selain itu, dana desa juga dipakai untuk memperkuat otoritas desa, yakni kewenangan lokal berskala desa. Alokasi penggunaan dana desa untuk PAUD masuk ke dalam program peningkatan pelayanan sosial dasar. Penggunaan dana desa untuk layanan PAUD mencakup 12 item dengan fokus kepada bangunan PAUD, buku dan peralatan belajar, wahana permainan anak di satuan pendidikan PAUD.
Bayangkan jika fasilitas yang ada di pendidikan paud tersedia, maka memberikan kenyamanan bagi peserta didik, orangtua yang mengantarkan anaknya juga merasa nyaman dan percaya diri ketika si buah hatinya belajar dengan penuh semangat dan ada tumbuh kemandirian.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H