4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa masa belakunya hanya lima tahun. Setelah itu, jika ingin menggunakan nomer tersebut, sang pemilik harus membayar ulang sesuai dengan ketentuan PP 60 tahun 2016.
Aturan tersebut tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang resmi diberlakukan pada 6 Januari 2017. PP itu yang menggantikan PP No. 50 tahun 2010.Â
Jadi sekarang setiap warga negara dan mampu bayar, silahkan menghubungi satlantas terdekat anda, ga usah lewat calo untuk pengurusan layanan seperti ini.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI