Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Batas Waktu Mencoblos Pemilu

16 April 2019   09:15 Diperbarui: 16 April 2019   09:19 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gunakan hak suaramu, begitu pesan singkat yang diinfokan agar suhu politik saat pemilu kondusif, damai dan luber. Saat memberikan hak suaramu, hak pilih juga harus hadir tepat pada waktunya sesuai dengan jadwal yang ditentukan, melihatnya di undangan yang diberikan oleh penyelenggara pemilu. Jangan terlat nanti hak pilihmu hilang, jangan golput karena suaramu bisa menentukan kemajuan negara kita melalui kemampuan dan kemauan para pemimpin negeri ini atas hasil pilihan kita. 

Batas Pencoblosan

Pukul 13.00 adalah batas waktu untuk hadir di TPS, ketika anda mengantri dan melebihi jam tersebut maka pihak penyelenggara akan memberikan kesempatan sesuai aturan perundang-udangan untuk tetap bisa menoblos surat suara anda. 

Ada jeratan hukum bila penyelenggara tidak patuh terhadap UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu terutama pada pasal 510 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih maka penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 24juta rupiah. 

Doc pranata
Doc pranata

PKPU 9/2019 di pasal 46 dijelaskan pafa pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan untuk memberikan suara hanya pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7.DPTKPU, model C7.DPTB-KPU dan model C7.DPKKPU atau telah hadir dsn sedang dam antrian untuk mencatatkan kehadirannya. 

Jika sudah selesai hak pilih yang dimaksud telah menberikan suaranya ketua KPPS kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara telah selesai dan segera dilakukan rapat perhitungan suara di TPS.

Bagi saksi dari partai dipersilahkan untuk memonitor proses dari rangkaian yang ada, dan mencatat semua hasil pemungutan suara yang sudah dilakukan di TPS tersebut kepada koordinator Saksi partainya dan koordinator saksi partai akan melaporkan hasil perolehan suara partai dan wakilnya kepada pimpinan partai kab/kota tersebut untuk dilakukan rekapitulasi hasil dari sumber informasi saksi yang telah diberikan mandat partai. 

Doc pranata
Doc pranata

Dalam aturan PKPU 9/2019 pasal 51 perhitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai, dan berakhir paling lambat pukul 12.00 waktu setempat pada 1 hari sejak hari pemungutan suara dan dilakukan tanpa jeda. 

Kesimpulannya, rakyat harus patuh pada aturan yang sudah ditetapkan oleh regulasi undang-undang, bila patuh maka ketertiban dan keamanan negara akan terjaga dengan baik. Semakin tinggi kepatuhan warga terhadap keputusan produk hukum negara maka semakin tertib dan kondusif tatanan berkehidupan dan bernegara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun