Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Pemerintah Daerah Harus Punya DIKPLHD

2 April 2019   17:57 Diperbarui: 2 April 2019   18:29 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc training-sdm.com

Amanat UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemda harus mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup dalam mendukung pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Sistem informasi lingkungan hidup harus terpadu, yang dituangkan dalam dokumen informasi kinerja lingkungan hidup serta langkah dan upaya Pemda untuk meningkatkan kualitas hidup. 

Amanat ini berisi informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup seperti keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam dan kearifan lokal. 

DIKPLHD ini diharapkan bisa menjadi dokumen yang lengkap dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan di level daerah, makanya kemudian di lombakan dokumen tersebut di tingkat nasional, bagaimana kab/kota ini dalam melakukan dokumentasi secara komprehensif atas upaya yang dilakukan dalam melestarikan lingkungan ini. 

Ada analisis driving force, pressure, state, impact, dan response isu lingkungan. Bagaimana daerah melakukan upaya tata guna lahan, kualitas air,  kualitas udara,resiko bencana, potensi kawasan bencana letusan gunung berapi, penataan perkotaan, persampahan, penangaman limbah, dan penanganan isu prioritaa lingkungan hidup termasuk inovasi daerah dalan penataan lingkungan hidup. 

Hampir semua kab/kota isu yang sering muncul adalah alih fungsi lahan, dari sawah menjadi perumahan, dari hutan lindung menjadi tanaman sayuran dan lain sebagainya, termasuk abrasi dan intrusi air laut.  Kawasan hutan mulai menurun produksinya, masyarakat sudah tidak patuh terhadap aturan dan penegakan hukum perda, karena terkadang penegakan perda yang tidak ketat, dampaknya masyarakat mulai mencari celah-celah untuk melanggar aturan yang ditetapkan. 

Kualitas air  dan udara juga menjadi ancaman bagi daerah, karena tiap daerah berlomba-lomba untuk pro investasi, dampaknya adalah kab/kota yang investasi pabrik banyak menjadi ancaman dengan sendirinya karena dampak ikutannya adalah udara semakin panas, limbah memungkinkan tercemar dan dampak ikutan lainnya. 

Melalui dokumen DIKPLHD bisa diakses online dan warga bisa mengetahui berbagai perkembangan informasi lingkungan daerahnya, apakah masuk kategori rawan, cukup rawan atau normal. Semoga daerah dalam menyusun dokumen tersebut bisa menjadi wadah informasi dan komunikasi dalam rangka menjaga kualitas lingkungan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun