Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pastikan Anak Anda Punya Akta Kelahiran

9 Agustus 2018   13:21 Diperbarui: 9 Agustus 2018   13:12 908
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penerbitan akta kelahiran dan akta kematian wewenang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota. Semua Kab/Kota berkomitmen agar cakupan akta kelahirannya bisa 100% artinya semua anak usia 0-18 tahun sudah memiliki dokumen adminduk tersebut. 

Akta kelahiran harus tercatat, bila hanya tercatat surat kenal lahir, maka belum dikatakan hak anak itu terpenuhi dari aspek lagalitas anaknya. Negar akan memberikan aspek perlindungan bagi anak bila memiliki akta kelahiran. Oleh karena itu wajib bagi orangtua yang memiliki anak keturunan untuk segera mengurusi dokumen akta kelahiran. 

Tidak ada biaya sepeserpun anda dipungut, bila mengurus sendiri, urusan yang dilakukan dengan jasa perantara maka berpotensi anda harus menyisakan sebagaian ongkos transportasi bagi mereka yang ditugaskan. Apakah diberikan keoada petugas desa, kecamatan atau lewat jasa lainnya. 

Doc riyadi santoso
Doc riyadi santoso
Bila anak anda sejak lahir lalu dibuatkan akta kelahiran maka status anak anda sudaj tercatat dengan jelas, hak waris atau asal usul pembagian harta warisan juga sudah jelas,dan mengurus dokumen lainnya yang dibutuhkan, misalnya saat mau masuk sekolah maka akta kelahiran ini menjadi salah satu syarat bagi anak saat masuk sekolah. 

Upayakan anda datang sendiri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan membawa dokumen asli yakni surat kenal lahir dari bidan atau puskesmas atau RS dimana anak itu dilahirkan.

Jika kesulitan maka datang saja ke balai desa nanti akan dikasih surat kenal lahir, selanjutnya bawa fc KTP kedua orangtuanya, fc kutipan surat nikah salah satu orangtuanya, fc KK, fc kedua saksi bisa paman atau tetangga yang menyaksikan bahwa anak yang dilahirkan memang anak dari orangtua bayi tersebut. Lalu isi formulir tersebut dan diajukan, jika berkas lengkap maka akta kelahiran bida dicetak saat itu, jika ada kekurangan adanya berkas maka segera penuhi berkas yersebut. 

Anda harus bangga saat melakukan proses pembuatan akta kelahiran dengan tenaga dan pikiran anda sendiri, jangan merasa bangga bahwa melalui calo atau jasa perantara lalu akta kelahiran bisa tercetak. Pengalaman terbaik adalah guru yang tak terlupakan dan akan membekas sampai akhir hayat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun