Penerbitan akta kelahiran dan akta kematian wewenang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota. Semua Kab/Kota berkomitmen agar cakupan akta kelahirannya bisa 100% artinya semua anak usia 0-18 tahun sudah memiliki dokumen adminduk tersebut.Â
Akta kelahiran harus tercatat, bila hanya tercatat surat kenal lahir, maka belum dikatakan hak anak itu terpenuhi dari aspek lagalitas anaknya. Negar akan memberikan aspek perlindungan bagi anak bila memiliki akta kelahiran. Oleh karena itu wajib bagi orangtua yang memiliki anak keturunan untuk segera mengurusi dokumen akta kelahiran.Â
Tidak ada biaya sepeserpun anda dipungut, bila mengurus sendiri, urusan yang dilakukan dengan jasa perantara maka berpotensi anda harus menyisakan sebagaian ongkos transportasi bagi mereka yang ditugaskan. Apakah diberikan keoada petugas desa, kecamatan atau lewat jasa lainnya.Â
Upayakan anda datang sendiri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan membawa dokumen asli yakni surat kenal lahir dari bidan atau puskesmas atau RS dimana anak itu dilahirkan.
Jika kesulitan maka datang saja ke balai desa nanti akan dikasih surat kenal lahir, selanjutnya bawa fc KTP kedua orangtuanya, fc kutipan surat nikah salah satu orangtuanya, fc KK, fc kedua saksi bisa paman atau tetangga yang menyaksikan bahwa anak yang dilahirkan memang anak dari orangtua bayi tersebut. Lalu isi formulir tersebut dan diajukan, jika berkas lengkap maka akta kelahiran bida dicetak saat itu, jika ada kekurangan adanya berkas maka segera penuhi berkas yersebut.Â
Anda harus bangga saat melakukan proses pembuatan akta kelahiran dengan tenaga dan pikiran anda sendiri, jangan merasa bangga bahwa melalui calo atau jasa perantara lalu akta kelahiran bisa tercetak. Pengalaman terbaik adalah guru yang tak terlupakan dan akan membekas sampai akhir hayat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H