Walaupun hingga sampai sekarang belum nampak ada daerah yang memproses pemalsuan data SKTM berujung ke putusan pengadilan, masih sebatas pihak aparat hukum siap pemproses bila ada pemalsuan dokunen palsu, seperti yang terjadi di bandung atau kota besar lainnya.Â
Pasal apa yang bisa menjeratnya bila menggunakan dokumen SKTM palsu atau abal-abal maka  Mereka bisa dijerat  Pasal 263 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun penjara, Pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara hingga paling tinggi adalah Pasal 45 (3) UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.Â
Semoga ada Kabupaten/Kota yang sudah memproses warga yang mampu lalu mengajukan SKTM dan diproses hukum yang berlaku, atau ditemukan sengaja membuat dokumen palsu, Â jika proses ini dibiarkan tanpa ada bukti bahwa pemalsuan SKTM masuk penjara, maka warga pun menganggap ini hanya gertak sambel yang akhirnya budaya pengakuan miskin dianggap biasa saja padahal yang mengajukan adalah orang yang mampu.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H