Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Beruntunglah Desa Dapat Dana Desa dari Transfer Pusat

28 Juni 2018   13:15 Diperbarui: 28 Juni 2018   13:18 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siklus Perencanaan Desa/Doc Kemendes RI

Dana desa yang digulirkan ke Desa sebagai amanat dari regulasi Undang-undang Desa. Sudah banyak manfaat dana desa yang ditransfer pemerintah pusat, sehingga desa yang berada di gunung, pesisir pantai maupun yang terletak di wilayah tengah kabupaten terlihat dengan jelas ada perubahan pembangunan fisiknya. 

Tahun 2018 Peraturan tentang alokasi prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2018 sudah diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa). Peraturan Menteri Kemendesa Nomor 19 Tahun 2017 (Permendes 19 Tahun 2017 ) ini mengatur secara detail tentang prioritas dana desa tahun 2018. 

Mengutip diportal berdesa.com ada penjelasan tentang prioritas dana desa tahun 2018. Yakni Bab 3 pasal 4 disebutkan ada lima point prioritas dalam penggunaan dana desa antara lain:

  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
  3. Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
  4. Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
  5. Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa

Begitu pula dengan aturan penganggaran desa, mereka menggunakan regulasi antara lain : 

PERATURAN DANA DESA

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  2. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang bersumber dari APBN
  3. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang bersumber dari APBN
  4. PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.1 TAHUN 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
  5. PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.2 TAHUN 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
  6. PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.3 TAHUN 2015 Tentang Pendampingan Desa
  7. PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.4 TAHUN 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
  8. PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.5 TAHUN 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
  9. PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.6 TAHUN 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
  10. PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.21 TAHUN 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016

Manfaat Dana Desa
Manfaat Dana Desa
Analisis penulis : 

Sangat beruntung bila anda hidup di desa, pertama karena anggaran yang diberikan dari pusat sangatlah besar, wajar jika setiap tahunnya semua gang atau pun jalan desa yang di kampung-kampung sudah dalam kondisi cor beton atau paving blok atau aspal, ini artinya desa memiliki posisi tawar yang tinggi.

Untung kedua adalah, musyawarah desa atau musdus sebagai lembaga tinggi di tingkat desa memiliki posisi strategis, karena perencanaan desa akan maju atau sejahtera masyarakatnya dimulai dari musyawarah desa, baik buruknya hasil desa dari proses perencanaan yang baik. 

Untung ketiga adalah prioritas yang harus dilakukan juga sudah tertuang di regulasi pemerintah pusat melalui aturan yang ada, artinya pembangunan fisik, non fisik, bumdes ataupun transparansi ditingjat dea harus menjadi pedoman holistik dalam melakukan koordinasi antar lembaga dan elemen masyarakat. 

Untung keempat, desa bisa melakukan kerjasama dengan pihak ketiga sesuai regulasi yang ada dan tidak boleh melanggar aturan diatasnya. 

Untung kelima adalah, ada regulasi tanah bengkok atau tanah desa yang bisa dijadikan sebagai aset desa dan juga menjadi kekayaan desa untuk dimanfaatkan desa dslam rangka kesejahteraan warganya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun