Sebelas daerah tersebut adalah 1) Provinsi Bali; 2) Provinsi Lampung; 3) Kab. Tulang Bawang Barat, Lampung; 4) Kab. Pringsewu, Lampung; 5) Kab. Lampung Barat, Lampung; 6) Kota Probolinggo, Jawa Timur; 7) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan; 8) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan; 9) Kab. Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan; 10) Kab. Bantaeng, Sulawesi Selatan; dan 11) Kab. Bintan.
Penghargaan Paramesti dan Pastika Parahita bagi 104 Daerah dengan perincian Penghargaan "Paramesti" 43 Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memiliki kebijakan baik itu berupa peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tentang KTR. Sementara penghargaan "Pastika Parahita" diberikan kepada 62 Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang KTR.
Bagi Pemerintah dengan adanya KTR tentunya bisa mengatur agar perilaku merokok tidak dilakukan di sembarang tempat, sehingga paparan asap tidak berdampak terhadap kelompok rentan, yakni anak, remaja dan ibu hamil.Â
Manfaat lainnya adalah anak-anak tidak dapat melihat (mencontoh) secara langsung, sehingga akan mereduksi potensi meniru perilaku. Diharapkan, anak-anak dan remaja akan terhindar dari role model yang salah, sehingga lebih mampu membedakan mana perilaku yang lebih sehat dan bermanfaat, serta tidak mudah berkeinginan untuk mencoba rokok.
Dampak ke depanadalah terjadi peningkatan jumlah Kabupaten/Kota yang telah mempunyai aturan KTR, bagaimana dengan dampak penghasilan pajak cukai ke Negara apakah semakin menaik atau semakin menurun, segala upaya dilakukan oleh semua pihak terkait budaya merokok, hanya saja sepanjang pabrik rokoknya masih beroperasi penuh bahkan bisa melakukan ekspansi dan inovasinya berarti ini menjadi kendala paling utama bagi Perda KTR ini. Dan apakah efektif, nanti kita lihat ke Kabupaten/Kota yang telah membuat Perda KTR ini.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H