Artinya bila kabupaten/Kota ingin menigkatkan cakupan target maka besaran pagu pembiayan pokjar harus dipayungi hukum yang kuat dan sebaran kelembagaan PKBM harus ideal tiap kecamatan. Atau bisa mengambil alternatif melalui terobosan lewat dana desa hanya problemnya dana desa masih terbatas pada kewenangan paud atau pendidikan usia dini.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!