Artinya bila kabupaten/Kota ingin menigkatkan cakupan target maka besaran pagu pembiayan pokjar harus dipayungi hukum yang kuat dan sebaran kelembagaan PKBM harus ideal tiap kecamatan. Atau bisa mengambil alternatif melalui terobosan lewat dana desa hanya problemnya dana desa masih terbatas pada kewenangan paud atau pendidikan usia dini.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!