Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tahun 2018 Batas Akhir Alih Fungsi SKB Ke PNF Sejenis

15 Mei 2018   15:59 Diperbarui: 15 Mei 2018   18:19 1473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan nomor 04 tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis.

Dalam pasal 6 Permendikbud ini maka tahun ini 2018 adalah tahun terakhir pelaksanaan alih fungsi SKB menjadi satuan PNF Sejenis. Bagi SKB yang belum dialihfungsikan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melaksanakan pelayanan pendidikan nonformal.

Permendikbud no. 4 tahun 2016 ini ditetapkan di jakarta, pada 18 Februari 2016 ttd Anies Baswedan dan diundangkan pada tanggal 1 maret 2016 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui berita negara tahun 2016 nomor 330.

SKB ini bertugas untuk pelayanan pendidikan non formal, pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orangtua peserta didik dan masyarakat dan pelaksanaan administrasi pada SKB. Biasanya susunan organisasi SKB yang sudah beralih fungsi ke satuan PNF sejenis yakni kepala, urusan tata usaha, kelompok jabatan fungsional.

Bagi SKB yang beralih fungsi menjadi satuan PNF sejenis berhak memperoleh nompr pokok satuan pendidikan nasional, memperoleh akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional, memperoleh pembinaan dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat, menyelenggarakan ujian nasional pendidikan kesetaraan dan atau uji kompetensi peserta didik program PNG sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menerbitkan ijasah dan atau sertifikat kompetensi bagi peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kenapa aturan ini dikeluarkan, alasannya untuk pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan nonformal oleh Pemerintah Kab/Kota.

Program pendidikan nonformal atau program PNF adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendiddkan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan ketrampilan dan pelatihab kerja, pendidikan kesetaran, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

SKB sebagai satuan PNF sejenis ditetapkan dengan peraturan Bupati/Walikota. Kepala SKB dijabat oleh pamong belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun