Sehingga dalam praktiknya, pemberi jasa penukaran uang baru tetap memberikan jumlah yang sama dari nominal uang yang diterima. “Jangan sampai ada pengurangan jumlah nominal,” sergah KH Abdurrahman Navis selaku Wakil Ketua PWNU Jawa Timur ini.
Selanjutnya, kalai mengutip berita liputan di kompas.com terkait penukaran uang yakni dijelaskan oleh Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat menyatakan jasa penukaran uang pecahan uang kecil yang marak menjelang lebaran hukumnya haram karena terdapat unsur riba di dalamnya.
"Jika uang ditukar dengan uang yang nilainya sama tetapi salah satu di antara penukarnya kurang atau lebih maka tidak diragukan terdapat unsur riba," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar di Padang, Selasa (7/8/2012).
Menurut dia, jika masyarakat hendak melakukan penukaran uang maka jumlahnya harus sama antara yang ditukarkan dengan penukarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H