Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Caleg 2019, Potensi Besar Caleg Wajah Lama Terpilih Kembali Saat Mencalonkan Lagi

15 April 2018   05:34 Diperbarui: 15 April 2018   08:34 2162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilu legislatif di tahun 2019 menjadi angin segar bagi para anggota legislatif yang sekarang duduk definitif untuk terpilih kembali bila yang bersangkutan mendaftar kembali menjadi calon legislatif lewat seleksi partainya dan berkas pendaftarannya tercatat menjadi caleg DPR RI, Caleg DPRD Provinsi dan caleg DPRD Kabupaten/Kota. 

Mereka sangat berpeluang untuk terpilih lagi, hampir dipastikan kurang lebih 50 persen dari jumlah anggota wajah lama bisa terpilih kembali, bahkan kecenderungan untuk turun prosentase wajah lama jarang terjadi. Wajah baru sifatnya menutupi saja dari wajah lama. 

Alasan kenapa wajah lama wakil rakyat terpilih kembali, pertama mereka rata-rata adalah pengurus harian partai atau serendah-rendahnya mempunyai struktur yang cukup aman dan nyaman di partainya, kedua, basis pemilihnya jelas sudah dimiliki mereka, simpul-simpul tim pemenangan di caleg wajah lama jelas sudah terstruktur, teruji dan masif dalam bergerak, ketiga modal sosial bagi caleg lama sudah dilakukan diperiode sebelumnya, jika janji-janji politiknya terpenuhi dengan suara basisnya, maka potensi kepercayaan terpiluh kembali sangat tinggi. 

Keempat, dana aspirasi atau mekanisme dana reses yang dilakukan saat menjadi anggota legislatif bisa mendulang suara dan memantapkan dirinya dengan posisi tawarnya, modal untuk memberikan berkah politiknya di tempat basis suaranya jelas sudah disiapkan, baik itu bentuk proyek pembangunan infrastruktur dan bentuk dukungan pribadinya. 

Misalkan ada  permohonan proposal pembangunan musholla, sekolah swasta, atau infrastruktur lainnya yang dibantu lewat lobi politiknya di anggaran, akhirnya bisa menaikkan performance dirinya, masyarakat menjadi sangat percaya bila ini adalah upaya wakil rakyatnya dalam mengakses informasi usulan menjadi kenyataan. Bila janji politiknya terukur dan terbukti maka sangat berpeluang terpilih kembali. 

Kelima, modal sosialisasi dan mobilisasi caleg lama lebih besar dibandingkan nanti wajah baru, caleg wajah baru harus punya posisi tawar yang sangat tinggi, dan harus dikenal banyak kiprahnya selama ini, disamping itu caleg wajah baru harus gerilya secara kontinue dan modal yang dikeluarjan pun jangan setengah hati. Jika sederhana maka untuk dipilih kembali sangat kecil sekali. Ingat penetapan caleg tahun 2019 sudah ditetapkan oleh KPU RI berapa suara kursi yang direbutkan di tahun 2019.

Contoh suara kursi Caleg Kabupaten Brebes di tahun 2019 ada 50 kursi, ini artinya bisa saja wajah lama yang jadi 50 persen atau lebih. Saat pemilihan caleg tahun sebelumnya wajah lama adalah 60 persen yang menduduki kursi legislatif, hanya ada wajah baru dengan menempatkan sisanya saja sebagai pelengkapnya. 

Bila wajah lama tidak tersangkut perkara hukum atau dalam memberikan  bukti di masyarakat teruji dan terbukti maka terpilih kembali sangat berpeluang tinggi. Terkait apakah hasil prestasi pada daerahnya itu menjadi maju atau sejahtera, itu bukan hanya kewenangan mereka saja, membangun itu berhasil karena keterlibatan semua lini masyarakat. 

Tahapan Pemilu 2019 sudah dicanangkan KPU. Dimulai dengan masa pendaftaran parpol pada 3-16 Oktober 2017 hingga penetapan parpol peserta pemilu pada 17 Februari 2018. Pengajuan calon anggota legislatif (caleg) akan digelar pada Juli 2018. Oleh karena itu, partai tak bisa lagi berleha-leha, karena waktu sudah sangat sempit. Selain menyiapkan caleg, tentu partai-partai juga akan dipusingkan agenda pengajuan calon presiden, pada Agustus 2018. Ini berkaitan dengan strategi pemosisian eksistensi partai di tengah konstelasi politik yang terjadi. Kesiapan partai ini, tentu akan diuji di hari pemungutan suara pada 17 April 2019. 

Bagi Anda yang ingin mendaftar menjadi caleg di tahun 2019, maka Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51 menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten\/Kota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

  1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
  5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.
  6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Terdaftar sebagai pemilih.
  10. Bersedia bekerja penuh waktu.
  11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
  12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat\/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
  14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
  15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
  16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun