Inspiratif penulis  kamis, 29 maret 2018, terkait regulasi biaya umroh yang dipatok negara minimal Rp 20 juta. Pihak Kementrian Agama telah mengeluarkan regulasi no. 8 tahun 2018 yang mengatur biaya dan standar pelayanan minimal penyelenggaraan umroh.
Munculnya regulasi Peraturan Menteri Agama yakni masih banyaknya cerita jamaah yang gagal berangkat umroh yang disebabkan kenakalan-kenakalan biro penyelenggaran perjalan umroh (travel umroh nakal), maka berhati-hati agar tidak tertipu biro travel umroh dan haji palsu itu sangat penting.
Para jamaah umroh harus waspadai dengan biro travel yang menjanjikan dapat memberangkatkan calon jamaah dengan biaya yang murah bahkan sangat murah bila dibandingkan dengan biro travel sejenis yang ada disekitar kita .
Tidak sedikit calon jamaah gagal berangkat seperti, terlantar di bandara baik bandara di Indonesia maupun bandara negara tetangga, ada juga yang tertipu dengan fasilitas yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, bahkan ada juga uang jamaah yang turut dibawa kabur oleh pemilik biro travel yang bersangkutan tersebut.
Bahkan ada modus yang sedang tren yakni membayar uang muka dulu atau bayar murah namun berangkatnya di tahun berikutnya, anehnya model transaksi seperti ini bukan sepi peminatnya tapi cenderung diminati. Saat terjadi permasalahan, maka yang jelas dirugikan adalah jamaahnya.
Kebanyakan calon jamaah yang tertipu salah satunya dikarenakan mereka tidak dapat membedakan atau tidak tau cara mengetahui mana biro travel palsu dan mana biro travel yang benar-benar memberangkatkan jamaahnya.
Dari problematika di atas dan sering terjadi berulang-ulang, maka tentu Negara harus hadir dalam melakukan regulasi, pengawasan dan juga pendampingan baik kepada bironya maupun kepada jamaahnya.
Hadirnya negara  adalah menertibkan biro travel perjalanan ibadah haji dan umroh lewat  Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 untuk regulasi mengatur biaya dan standar pelayanan minimal penyelenggaraan umrah. Peraturan itu menetapkan biaya referensi minimal ibadah umrah.
Biaya referensi umroh itu sebesar Rp 20 juta. Itu adalah biaya rata-rata yang memadai sesuai dengan standar pelayanan minimal yang harus diberikan oleh biro travel ke jemaah umrah.
Standar pelayanan seperti maskapai penerbangan hanya boleh transit sekali di negara lain. Tidak boleh menggunakan maskapai yang tiga sampai empat kali menyebabkan fisik dan stamina jemaah umrah tersita habis, karena berhari-hari baru bisa sampai ke Tanah Suci.
Berdasarkan peraturan itu juga, Menteri menetapkan keberangkatan jemaah umrah paling lambat enam bulan atau tiga bulan setelah jemaah melunasi biayanya.
Tak boleh ada biro travel yang menggunakan dana-dana setoran jemaah umrah untuk bisnis. Sebab ada travel yang menjanjikan keberangkatan tahun depan atau dua tahun mendatang, yang sesungguhnya akal-akalan memanfaatkan dana jemaah itu untuk bisnis lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H