Dalam evaluasi perkembangan desa menurut Permendagri 81/2015, terdapat 3 kategori desa, yaitu : kurang berkembang, berkembang, cepat berkembang. Yang berhak mengikuti lomba hanya kategori berkembang dan cepat berkembang.
Mengapa penyelenggaraan pemerintahan menjadi prioritas ? Hal ini terkait dengan komitmen Pemerintah dalam upaya menghadirkan Negara di tengah masyarakat. Sebagaimana tertuang dalam Nawacita, bahwa agenda pertama Nawacita adalah : Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara. Sehingga kegiatan lomba merupakan salah satu bagian kegiatan evaluasi dan tidak perlu menjadi ajang untuk pameran. Ke depan kegiatan lomba harus lebih sederhana dan biasa-biasa saja.
Adanya lomba desa  juga sebagai aspek pemicuan agar desa itu punya semangat untuk perbaikan penataan baik dari internal pemerintahan desanya, bagaimana kondisi sosial masyarakat dan bagaimana keterlibatan masyarakat dalam memajukan desanya.
Dokumen yang wajib muncul : RPJM Desa atau Dokumen Perencanaan lainnya bagi Kelurahan dan profil desa harus ada. Tentang profil desa, ada dua jenis yaitu online dan off line bagi di desa tidak terjangkau oleh jaringan.
Profil desa menjadi sangat penting karena semua perencanaan dan penilaian berangkat dari kelengkapan data. Bahkan di tahun ini profil desa ini akan menjadi prioritas nasional. Ditargetkan pada tahun ini nanti, 40% desa di seluruh Indonesia harus sudah bisa menyajikan profil desa secara online.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H