(2) Bila air musta'mal yang mencampuri lebih sedikit maka masih bisa dipakai mensucikan lagi, bila lebih banyak atau sepadan maka tidak bisa dipakai mensucikan lagi,
(3) Bila air musta'mal yang mencampuri banyak dan membuat perubahan maka tidak dapat digunakan bersuci, bila yang mencamurinya sedikit maka masih bisa dipakai bersuci.
Oleh sebab itu, jika air dalam ember sekedar kecipratan sedikit saja, sekira tidak merubah air dalam ember maka air dalam ember tersebut tetap bisa dipakai bersuci.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H