Dalam pasal 135 ayat pertama diatur, kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Dalam hal ini penggunaan rotator, strobo dan sirene diperbolehkan sesuai peruntukannya. Selanjutnya ayat ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.Â
Ini artinya ambulans dapat prioritas untuk tidak berhenti di lampu merah. Namun selain pemahaman akan peraturan lalu lintas, pengguna jalan raya diharapkan memiliki kesadaran tentang perilaku dan menghormati pengguna jalan lain. Sehingga pengguna kendaraan menyingkir ketika ambulans lewat bukan karena takut peraturan tapi karena sadar ada nyawa manusia yang tengah diselamatkan.
Berdasarkan atas  tinjauan agama dan regulasi undang-undang, maka menjadi dasar bagi driver ambulance untuk menyegerakan mengantarkan jenazah yang dibawanya kepada keluarga yang menunggu di rumahnya, sekaligus hukum asal menunda-nunda penguburan jenazah adalah tidak boleh. Batas akhir jeda menanti hingga penguburan jenazah adalah sampai timbulnya khauf al-taghayyur (kehawatiran perubahan kondisi jenazah) .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H