Wudhu adalah salah satu syarat sah dalam menjalankan ibadah shalat, yang memiliki aturan dan tata cara tertentu. Meski secara umum tata cara wudhu terlihat sama, ternyata terdapat perbedaan pandangan di antara empat mazhab besar dalam Islam mengenai rukun-rukun yang wajib dipenuhi dalam wudhu. Perbedaan ini muncul karena variasi interpretasi terhadap dalil-dalil syar'i, baik dari Al-Qur'an maupun Hadis. Dalam kitab Fathul Mu'in disebutkan ada 6 hal yang menjadi rukun wudhu:
- Niat fardhunya wudhu ketika pertama kali membasuh wajah
- Membasuh wajah
- Membasuh kedua tangan dari telapak dan lengan sampai siku
- Membasuh sebagian kepala            Â
- Membasuh kedua kaki beserta jkedua mata kaki
- Tertib
Dan terdapat perbedaan pendapat dalam rukun wudhu. Ada yang menyebutkan 4 saja sebagaimana yang tercantum dalam ayat Qur'an, namun ada juga yang menambahinya dengan berdasarkan dalil dari sunnah. Perbedaan rukun wudhu menurut empat mazhab besar dalam Islam menunjukkan adanya variasi dalam hal syarat dan tata cara yang dianggap wajib. Berikut penjelasan perbedaan dari masing-masing mazhab:
Mazhab Hanafi menyatakan bahwa rukun wudhu hanya ada 4, yaitu: membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki hingga mata kaki. Pendapat ini didasarkan pada ketentuan dasar yang disebutkan dalam Al-Qur'an (QS. Al-Ma'idah: 6). Mazhab ini tidak menganggap niat sebagai bagian dari rukun, meskipun tetap dianjurkan.
Mazhab Maliki menambahkan beberapa elemen hingga rukun wudhu menjadi 7, yaitu: niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap kepala, membasuh kedua kaki, ad-dalk (menggosok anggota wudhu), dan muwalat (berkesinambungan). Menurut Maliki, hanya mengguyur air tanpa menggosok belum memenuhi makna membasuh. Selain itu, tidak boleh ada jeda waktu yang lama antara membasuh satu anggota dengan yang lainnya.
Mazhab Syafi'i menetapkan 6 rukun wudhu, dengan tambahan niat sebagai bagian wajib dalam wudhu dan syarat untuk menjalankannya secara tertib (urutan yang benar). Menurut pandangan ini, urutan dalam membasuh anggota wudhu harus sesuai dengan yang diperintahkan, tidak boleh terbalik.
Mazhab Hanbali menyatakan bahwa rukun wudhu ada 7, dengan tambahan: niat, tertib (urutan yang benar), dan muwalat (kesinambungan). Hal ini berarti bahwa niat harus ada sejak awal, urutan dalam membasuh anggota wudhu tidak boleh terbalik, dan harus ada kesinambungan tanpa jeda yang panjang yang menyebabkan bagian tubuh yang dibasuh sebelumnya mengering.
Secara keseluruhan, perbedaan ini lebih pada penambahan elemen seperti niat, tertib, ad-dalk, dan muwalat yang dipandang wajib oleh beberapa mazhab berdasarkan pemahaman mereka terhadap dalil syar'i, baik dari Al-Qur'an maupun Hadis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H