Satu hal yang saya apresiasi dari F yang kedua, dia menghendaki dilakukan investigasi terhadap Sudirman Said yang menghendaki dan melakukan negosiasi kontrak dengan Freeport padahal regulasi dengan jelas mengatakan bahwa negosiasi hanya dapat dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Ini yang juga harus diselidiki. Jangan sampai semua mata tertuju pada SN yang membuat kita lalai dan mengabaikan potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum lain.
Tidak boleh ada keberpihakan dan kubu-kubuan. Semua harus diperlakukan secara sama dan adil, baik Setya Novanto maupun Sudirman Said harus diselidiki terkait perpanjangan kontrak Freeport. Jangan sampai ada oknum yang berlindung dan memanfaatkan kasus SN sebagai sebagai temeng dan pengalih perhatian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H