Pencapaian penerimaan pajak Indonesia di awal tahun ini cukup mengkhawatirkan. Kondisi ekonomi global dan kebijakan fiskal domestik dalam jangka pendek lebih banyak menggerus potensi penerimaan daripada sebaliknya. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak sudah saatnya menargetkan pengemplang pajak kakap untuk melunasi pembayarannya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menyatakan, realisasi penerimaan pajak pada dua bulan pertama 2015 di bawah pencapaian tahun lalu. Januari-Februari 2015, realisasinya Rp 126 triliun. Periode yang sama pada tahun lalu Rp 145 triliun.
Pelambatan ekonomi yang menjadi salah satu faktor penyebab, menurut Prastowo, terjadi lebih cepat dari perkiraan. Dampaknya paling terasa pada Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor. Faktor lain ialah depresiasi rupiah yang menekan impor.
"Tanpa kebijakan strategis dan berdampak luas, rasanya akan berat dalam sembilan bulan ke depan," kata Prastowo.
Rekomendasinya, DJP fokus menyisir pengemplang pajak kakap. Caranya dengan membuka akses data perbankan atas wajib pajak yang sedang diperiksa. Skemanya didasarkan atas kerja sama pertukaran informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Operasionalnya, PPATK dan DJP bekerja sama menelusuri indikasi kurang bayar pajak yang nilainya besar. Setelah target muncul, baru meminta OJK membuka akses data ke perbankan guna pemeriksaan.
"Kalau bisa dijalankan segera, saya perkirakan ini bisa menyumbang 40 persen dari total penerimaan pajak sampai dengan akhir tahun," kata Prastowo.
Lebih jauh mengenai strategi pengejaran pengemplang pajak kelas kakap, Prastowo menyarankan untuk segera membuat Peraturan Presiden (Perpres) mengenai perlindungan hukum bagi para petugas pemungut pajak.
Dengan adanya Perpres perlindungan hukum tersebut nantinya akan melindungi para petugas pajak dalam tindak-tindak kriminalisasi ketika memungut pajak bagi para pengusaha-pengusahabesar.
"Jadi memang tidak ada jaminan perlindungan hukum dari pemerintah kepada petugas pajak, sehingga mereka tidak berani, mereka berpotensi untuk di dikriminalisasi. Itu yang selama ini cukup banyak terjadi,"
Untuk membuat perpres dalam rangka melindungi petugas pajak, selain itu juga menindak hukum masyarakat yang tidak membayar pajak, Pemerintah diminta untuk bekerja sama dengan pihak-pihak seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Polri, PPATK dan Kejaksaan.‎
Sumber :
http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=10668
http://bisnis.liputan6.com/read/2194620/lindungi-petugas-pajak-jokowi-diminta-terbitkan-perpres
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H