Mohon tunggu...
Natalia Nofitasari
Natalia Nofitasari Mohon Tunggu... Lainnya - NATALIA NOFITASARI

still learning to write

Selanjutnya

Tutup

Hukum

FPI Kembali Menjadi Perbincangan Terkait Tragedi Penembakan 6 Laskar FPI

15 Desember 2020   12:37 Diperbarui: 16 Desember 2020   08:17 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konfirmasi pihak aparat polisi

Telah terjadi penembakan yang dilakukan oleh aparat polisi dengan laskar Fornt Pembela Islam yang menewaskan 6 anggota dari FPI. Kejadian berlangsung pada hari senin, 7 desember 2020 pukul 00.30 WIB di jalan tol jakarta cikampek km 50. Pelaku berjumlah 10 orang memepet mobil polisi lalu menembakkan senjata api kepada petugas disusul oleh penggunaan senjata tajam berupa samurai dan celurit. Polisi melawan dengan melakukan penembakan kepada 6 orang dan empat sisanya melarikan diri. Dalam tragedi ini 6 anggota fpi tewas dan anggota polda metro jaya tidak ada yang terluka. 6 orang yang tewas diantaranya Faiz, Ambon, Andi, Reza, Lutfi, dan Khadafi yang merupakan anggota laskar FPI di Jakarta. Kejadian bermula ketika polisi menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan singkat tentang adanya pengerahan massa untuk mengawal pemanggilan Rizieq Shihab sebagai saksi di mapolda metro jaya senin, 7 desember 2020 terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di petampuran tanah abang, jakarta pusat.

foto 6 anggota laskar FPI
foto 6 anggota laskar FPI
 

Tragedi bentrok antara polisi dan laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menewaskan 6 anggota laskar FPI sedang hangat hangatnya diperbincangkan ditengah pandemi yang kian merajalela ini. Urusan pandemi seolah dialihkan untuk terfokus kepada isu-isu yang beredar terkait tragedi penembakan laskar FPI ini. Jika dilihat dari kacamata negara, organisasi FPI sebenarnya telah mendapatkan perhatian sejak awal berdiri hingga sekarang karena banyak sekali yang beranggapan bahwa organisasi FPI membahayakan negara jika visi dan misinya tidak sejalan dengan ideologi pancasila.

tanggapan jokowi
tanggapan jokowi

Dikutip dari jakarta, kompas tv pada 13 desember 2020, presiden jokowi menyatakan apa yang dilakukan oleh aparat merupakan tindakan penegakan hukum untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Dalam kasus terbunuhnya laskar FPI ini, polisi tidak sepenuhnya salah atau benar karena polisi memiliki kewajiban dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum untuk menegakkan hukum dan dalam kondisi terancam pada waktu itu polisi memiliki wewenang untuk melakukan tindakan tegas kepada laskar FPI yang melakukan tindakan diluar batas dan tidak patuh terhadap ideologi pancasila yang berlaku di Indonesia. Indonesia sebagai lembaga hukum memiliki lembaga penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman yang bertugas menegakkan hukum di Indonesia dan dalam melaksanakan tugasnya, lembaga penegak hukum dilindungi sepenuhnya oleh negara. Penegakan hukum di Indonesia sesuai dengan simbolnya tidak memandang siapa saja yang akan dihukum jika tidak sesuai dengan peraturan negara dan ideologi pancasila yang ada di Indonesia.

Konfirmasi pihak aparat polisi
Konfirmasi pihak aparat polisi

Terjadi banyak perbedaan pendapat antara aparat polisi dengan laskar FPI. Kapolda metrojaya inspektur jendral mohammad fadil imram mengkalim bahwa mobil penyidik dipepet dan diserang menggunakan senjata api. Pernyataan itu dibantah tegas oleh sekjen FPI, munarman menyebut polisi terlebih dahulu yang menyerang mobil pengawal pemimpin FPI rizieq shihab. Saat ini kasus ini sedang ditangani oleh mabes polri dan diawasi oleh komnas HAM karena menyangkut hak asasi manusia terkait terbunuhnya 6 orang dari laskar FPI. 

konfirmasi pihak FPI
konfirmasi pihak FPI

Dikutip dari bisnis.com, jakarta pada selasa 7 desember 2020sekertaris umum DPP FPI, Munarman mengatakan penembakan yang dilakukan orang “tidak dikenal” itu merupakan pelanggaran HAM berat sehingga seluruh pelakunya harus diadili lewat pengadilan HAM dan menuntut agar instrumen yang bergerak dalam kasus ini adalah komnas HAM. Jika berbicara tentang HAM pada kasus terbunuhnya laskar FPI ini memang terjadi pelanggaran HAM karena polisi menembakkan peluru kepada laskar FPI sehingga menewaskan 6 anggota laskar FPI. Namun tidak dipungkiri bawasannya aparat polisi juga melakukan tugasnya sebagai aparat penegak hukum yang merasa jiwanya terancam oleh penyerangan pihak FPI.

Untuk menyelesaikan kasus penembakan laskar FPI ini sebaiknya diselesaikan seadil-adilnya berdasarkan hukum yang ada di Indonesia dan berlandaskan pancasila agar proses penanganan kasus ini dapat dilakukan dengan adil. Dalam konteks ini kita sebagai pihak yang hanya bisa mengkritisi kasus ini tidak bisa menyalahkan aparat polisi maupun pihak laskar FPI karena dalam hal ini tidak ada yang tahu siapa yang salah dan siapa yang benar. Pada kasus ini terdapat pelanggaran HAM yang dilakukan baik dari pihak aparat polisi karena telah melakukan penembakan kepada laskar FPI yang merenggut hak hidup dari 6 anggota laskar FPI. Sedangkan laskar FPI yang menyerang aparat polisi juga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ideologi pancasila dengan menyerang pihak polisi yang sedang bertugas menangani kasus habib rizieq shihab dan dapat disebut sebagai tindakan yang mengarah pada tindakan radikalisme yang dapat membahayakan bangsa dan negara. Radikalisme sendiri merupakan upaya penyebaran paham radikalisme yang mengarah pada kekerasan terhadap manusia dengan mengatasnamakan agama. Organisasi yang tidak berjalan sesuai dengan ideologi pancasila yang menjadi pedoman hidup bangsa dan negara Indonesia akan tumbuh menjadi organisasi yang bersifat radikalisme. Radikalisme sendiri merupakan tantangan yang cukup besar pengaruhnya kepada negara yang termasuk ke dalam ancaman negara non-militer. Untuk mengatasi tantangan dan ancaman bangsa tersebut adalah dengan cara membentengi masyarakat dengan ketahanan nasional yang berdasar pada ideologi pancasila sebagai pedoman bangsa Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun