Hai ini dapat dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 60-62 tentang Pejabat pengelola barang bertanggung jawab atas BMN yang berada dalam penguasaannya. Jika kelalaian menyebabkan kerugian negara, pejabat wajib mengganti kerugian negara. (Pen)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI