Mohon tunggu...
Pena Sejati
Pena Sejati Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Mengukir guratan pena fakta dan realita, menguak kebenaran yang terselubungkan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Puluhan Kendaraan Dinas DP3AKB Kabupaten Pidie "Terbengkalai"

19 Januari 2025   12:43 Diperbarui: 20 Januari 2025   00:14 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pidie - Dinas Pemberdayaan Perempuan Pelindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pidie mengklaim telah membagikan 45 kendaraan bermotor merek PCX kepada penyuluh KB kabupaten Pidie, namun nyatanya hanya 34 orang yang menerima kendaraan tersebut. Hal ini diungkapkan pada pertemuan bersama media dalam penyerahan kendaraan bermotor Kamis, 29/8/2024 yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Pj Bupati Pidie, Drs Samsul Azhar di halaman kantor Bupati Pidie. Lalu, siapa yang menerima sisanya?

Melalui surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana berjudul "Daftar Tanda Terima Kendaraan Roda Dua Antar Jemput Akseptor Pada Dinas Pemberdayaan perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Tahun 2024" tertera jelas hanya 34 orang PKB yang menerima kendaraan tersebut, diantaranya 22 koordinator masing-masing kecamatan kabupaten Pidie, dan 12 orang penyuluh KB. Namun 11 sisanya seakan 'tertutupi' yang sebenarnya diserahkan kepada pegawai daerah/staf DP3AKB Kabupaten Pidie dan menjadi kendaraan operasional sehari-hari. Penerima tersebut diantaranya Bendahara, Kepala bidang, dan beberapa staf Dinas DP3AKB Pidie.

Daftar Nama PKB Penerima Kendaraan Dinas DP3AKB sebanyak 34 orang
Daftar Nama PKB Penerima Kendaraan Dinas DP3AKB sebanyak 34 orang

Berdasarkan Peraturan BKKBN No 2 Tahun 2022 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Sub Bidang Keluarga Berencana disebutkan pada BAB III Poin 2b tentang Kendaraan Antar Jemput Calon Akseptor atau Akseptor serta Pendampingan Keluarga Stunting (roda dua) diprioritaskan bagi Penyuluh KB, Petugas Lapangan KB ASN dan Non ASN sebanyak masing-masing 1 (satu) unit. Sedangkan pada poin 3c disebutkan apabila PKB yang sudah pernah mendapatkan kendaraan bermotor roda dua dengan kondisi sudah tidak layak pakai (rusak) maka harus diadakan proses penghapusan Barang Milik Negara dan diperbolehkan untuk diberikan 1 (satu) unit kendaraan bermotor baru. Sementara itu OPD KB dalam hal ini Dinas DP3AKB dalam peraturan yang sama disebutkan berhak memiliki 1 (satu) unit kendaraan roda empat (BAB III poin 1).

Hal ini juga telah dijelaskan dalam Peraturan Presiden Tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) Sub Bidang Keluarga Berencana hal 1842 tentang kriteria sasaran yang mendapatkan sepeda motor meliputi Petugas KB (PKB), Petugas Lapangan KB (PKLB) baik ASN maupun Non ASN, dan Kepala Unit pelaksana teknis KB Tingkat kecamatan/pengendali petugas KB/koordinator KB kecamatan. Maka, tidak boleh diberikan kendaraan dinas kepada selain petugas yang telah disebutkan dalam peraturan tersebut.

Tujuan pengadaan unit sepeda motor roda dua ini digunakan untuk meningkatkan mobilitas dan daya jangkau dalam melaksanakan tugas sebagai petugas program Bangga Kencana di lini lapangan. Kendaraan tersebut juga dapat dipergunakan untuk keperluan pendampingan keluarga dalam percepatan penurunan stunting.

Pengadaan Kendaraan Dinas baru sebanyak 45 unit, namun hanya 34 unit untuk penyuluh KB (sumber: dok pribadi)
Pengadaan Kendaraan Dinas baru sebanyak 45 unit, namun hanya 34 unit untuk penyuluh KB (sumber: dok pribadi)

Sementara itu puluhan kendaraan roda dua "terbengkalai" di halaman dinas DP3AKB menjadi saksi bisu dari pengadaan 45 kendaraan dinas baru yang seharusnya diadakan penghapusan Barang Milik Negara sebelum dilakukan pengadaan baru. Kendaraan Dinas yang terbengakalai tersebut merupakan jenis kendaran 125 cc merk Suzuki maupun Honda keluaran sekitar tahun 2008. Pemberian kendaraan bermotor baru jenis PCX kepada Penyuluh KB pun tidak berdasarkan kriteria khusus.

"Tidak ada kriteria khusus, hanya berdasarkan perintah atasan (pimpinan). Bukan berdasarkan misalnya PKB yang jarak rumahnya jauh dari Balai, atau jumlah akseptornya banyak, atau kinerjanya bagus atau berprestasi, gak ada." ujar salah seorang staf.

Pemberian kendaraan roda dua kepada pegawai daerah/staf di dinas DP3AKB pun tidak perdasarkan kriteria tertentu, hanya atas perintah atasan atau pejabat terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun