Mohon tunggu...
‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎
‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Mohon Tunggu... Mahasiswa - ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎

‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menggali Makna WALL-E: Kritik Lingkungan dan Teknologi dalam Perspektif Hukum Internasional

22 Januari 2025   23:33 Diperbarui: 22 Januari 2025   23:33 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
WALL-E (Source: The Walt Disney Company France)

Pendekatan teologis dan filosofis terhadap teori bahwa karakter Wally dalam film WALL-E adalah representasi dari "iblis" mengaitkannya dengan narasi kejatuhan manusia yang ditemukan dalam berbagai tradisi keagamaan seperti Kristen (Kitab Kejadian) dan Islam. Analogi teologis ini mencakup kejatuhan manusia dari surga, di mana Adam dan Hawa diturunkan ke bumi setelah melanggar perintah Tuhan, dengan peristiwa yang melibatkan pohon pengetahuan baik dan jahat yang sering dihubungkan dengan pengenalan dosa dan konsep moralitas. Dalam WALL-E, robot bernama Eve menemukan "benih kehidupan" yang menjadi katalis bagi manusia untuk kembali ke Bumi, menyerupai narasi Alkitab meskipun lebih condong pada interpretasi simbolik daripada representasi literal. Dari sudut pandang filosofis, konsep bahwa teknologi (diwakili oleh WALL-E) adalah iblis mencerminkan ketakutan modern terhadap perkembangan teknologi yang berlebihan (teknofobia), dan juga bisa dianalisis melalui perspektif eksistensialisme, di mana manusia kehilangan esensinya ketika terlalu bergantung pada teknologi, seperti yang terlihat dalam kondisi manusia di kapal Axiom.

Pendekatan hukum internasional yang lebih filosofis ini menyoroti berbagai relevansi dalam kebijakan lingkungan dan teknologi terkait film WALL-E. Dalam konteks environmental governance, prinsip pencegahan yang diatur dalam Pasal 3 Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) tercermin dalam akumulasi sampah di Bumi akibat kelalaian manusia. Konvensi Stockholm tentang Bahan Kimia Berbahaya juga menggarisbawahi kebutuhan untuk membatasi produksi limbah dan mempromosikan keberlanjutan. Dari perspektif regulasi teknologi, film ini menimbulkan pertanyaan etis tentang regulasi robotika, yang sesuai dengan Artikel 36 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa yang menekankan evaluasi teknologi baru untuk kepatuhan terhadap hukum internasional. Terakhir, dalam hal hak asasi manusia, film ini menggambarkan pelanggaran hak atas lingkungan bersih yang diakui dalam Resolusi Majelis Umum PBB 76/300 (2022) sebagai hak asasi manusia.

Aspek psikologis dan sosiologis dalam film WALL-E mencerminkan kritik terhadap konsumerisme, di mana ketergantungan manusia di kapal Axiom pada teknologi mencerminkan masyarakat yang kehilangan arah dan tujuan hidupnya. Penelitian empiris, seperti yang disebutkan oleh Twenge (2019), menunjukkan bahwa kekurangan hubungan sosial dan ketergantungan pada teknologi dapat menyebabkan depresi dan alienasi. Selain itu, dalam konteks hukum, pengabaian terhadap kesejahteraan sosial seperti yang digambarkan dalam film ini bertentangan dengan Pasal 22 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menegaskan hak setiap individu atas kesejahteraan sosial.

Analisis menunjukkan bahwa teori yang menggambarkan WALL-E sebagai "iblis" memang menawarkan elemen simbolis dan naratif yang menarik, tetapi kekurangan bukti yang kuat untuk mendukung klaim tersebut. Dari perspektif hukum, WALL-E lebih relevan dilihat sebagai kritik terhadap pengelolaan lingkungan dan teknologi. Simbolisasi teknologi sebagai penyelamat atau iblis menggambarkan ketegangan modern antara inovasi dan dampaknya terhadap umat manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun