Mohon tunggu...
‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎
‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Mohon Tunggu... Mahasiswa - ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎

‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengungkap Pola Pikir Riset: Kunci Mahasiswa Menuju Inovasi Global

19 Januari 2025   12:14 Diperbarui: 19 Januari 2025   12:14 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Stella Christie (Source: TEMPO)

Secara hukum, upaya untuk memperkuat research mindset di kalangan mahasiswa didukung oleh berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dalam Pasal 5, menekankan pentingnya pendidikan tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) menyatakan bahwa lulusan pendidikan tinggi harus memiliki kompetensi berbasis penelitian, inovasi, dan kemampuan adaptif terhadap dinamika pasar. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam Pasal 31 dan 32, menekankan pentingnya pelatihan kerja berbasis teknologi untuk menciptakan tenaga kerja yang terampil dan kompeten. Di tingkat internasional, sebagai anggota UNESCO, Indonesia wajib meningkatkan kualitas penelitian dan pendidikan sesuai dengan UNESCO Recommendation concerning the Status of Higher-Education Teaching Personnel (1997), yang mendukung kolaborasi kampus-industri dengan prinsip academic freedom dan inovasi.

Penguatan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan vokasi dianggap sebagai landasan penting oleh Wamen Stella, untuk menciptakan tenaga kerja yang mampu beradaptasi. Hal ini didukung oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang menggarisbawahi pentingnya work-based learning. Pendidikan vokasi harus dirancang untuk memenuhi kebutuhan industri 4.0, termasuk penguasaan teknologi seperti otomasi, analisis data, dan pengembangan sistem berbasis artificial intelligence. Dalam bidang teknik, riset diarahkan untuk menghasilkan teknologi baru yang mendukung sektor strategis, seperti teknik aerodinamis dan hidrodinamika serta ilmu material dan sistem propulsi. Kolaborasi industri difasilitasi melalui technology transfer agreements yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Kerja sama antara perguruan tinggi dan industri harus merujuk pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, yang menyoroti pentingnya sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan industri. Pengelolaan hak kekayaan intelektual (HKI) dalam kolaborasi riset juga penting untuk melindungi hasil inovasi, sesuai dengan UU Paten dan UU Hak Cipta.

Implementasi riset bertujuan untuk menghasilkan inovasi yang dapat langsung diaplikasikan di industri, yang memerlukan ekosistem hukum guna mendukung komersialisasi hasil penelitian. Huluisasi menekankan pembentukan sumber daya manusia unggul yang mampu merancang dan mengembangkan riset, membutuhkan investasi pendidikan yang terintegrasi dengan kebijakan pemerintah seperti diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Pemerataan pengetahuan melalui dosen dan lembaga penelitian juga penting. Kebijakan pendanaan yang kuat bagi penelitian di kampus-kampus kecil dapat mengurangi disparitas kualitas riset di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun