Analisis terhadap kemampuan Xi'an H-20 sebagai ancaman besar bagi Amerika Serikat (AS) harus dievaluasi secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek hukum serta konteks geopolitik.
Walaupun H-20 menawarkan keuntungan strategis yang signifikan bagi Tiongkok, AS tetap memiliki sejumlah mekanisme yang efektif untuk membatasi potensi dampak langsung dari ancaman tersebut.
Triad nuklir Tiongkok, yang mencakup sistem persenjataan berbasis darat, laut, dan udara, memperkuat posisi deteren terhadap kekuatan Amerika Serikat di wilayah Indo-Pasifik.
Berdasarkan Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) yang diratifikasi oleh Tiongkok pada tahun 1992, kepemilikan senjata nuklir diperbolehkan bagi negara-negara yang telah memiliki senjata tersebut sebelum tahun 1967.
Namun, peningkatan kapasitas militer Tiongkok, termasuk pengembangan H-20, menekankan kebutuhan akan pengaturan kontrol senjata nuklir yang lebih ketat guna mencegah eskalasi, sesuai dengan ketentuan Pasal VI NPT yang mengamanatkan perlucutan senjata.
Peningkatan jangkauan operasional yang ditawarkan oleh triad nuklir melalui H-20 memungkinkan Tiongkok mengancam pangkalan-pangkalan AS, seperti yang berada di Guam, yang pada gilirannya dapat meningkatkan ketegangan.
Menurut laporan dari National Interest, H-20 diperkirakan memiliki jangkauan hingga 8.077 mil tanpa perlu pengisian bahan bakar, yang memungkinkan pesawat ini mencapai pangkalan-pangkalan utama Amerika Serikat di Pasifik Barat, seperti Guam, dan bahkan berpotensi menjangkau Hawaii.
Namun, teknologi stealth pada H-20 diragukan oleh para insinyur kedirgantaraan di Barat, yang menilai bahwa kemampuan stealth Tiongkok masih tertinggal dibandingkan teknologi stealth Amerika Serikat, seperti pada pesawat B-2 Spirit dan B-21 Raider.
Faktor ini menjadi penting dalam konteks regulasi hukum mengenai teknologi militer yang bertujuan mencegah terjadinya perlombaan senjata, sebagaimana diatur dalam berbagai perjanjian kontrol senjata dan sanksi teknologi, termasuk kebijakan International Traffic in Arms Regulations (ITAR) di AS yang membatasi alih teknologi sensitif kepada negara-negara tertentu.
Hukum internasional, yang di dalamnya termasuk Pasal 51 Piagam PBB mengenai hak untuk bela diri, menjadi landasan hukum bagi Amerika Serikat dalam menghadapi potensi ancaman yang ditimbulkan oleh H-20 apabila pesawat tersebut digunakan oleh Tiongkok dalam situasi yang membahayakan keamanan nasional AS.