Mohon tunggu...
‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎
‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Mohon Tunggu... Mahasiswa - ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎

‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Strategi Indonesia Mengakali Sanksi CAATSA: Peluang Diplomasi dalam Akuisisi Su-35 dari Rusia

17 Oktober 2024   09:44 Diperbarui: 17 Oktober 2024   09:57 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
CAATSA yang dibuat Amerika Serikat masih membuat Indonesia ragu membeli Su-35. (topwar.ru)

Indonesia dapat mencoba mengakali regulasi CAATSA (Countering America's Adversaries Through Sanctions Act) untuk melanjutkan pembelian Su-35 dari Rusia. Namun, langkah ini memerlukan pendekatan diplomatik yang sangat hati-hati dan strategis karena adanya implikasi hukum dan geopolitik yang kompleks.

CAATSA, atau Undang-Undang Penanggulangan Musuh Amerika Melalui Sanksi, adalah legislasi yang ditetapkan oleh Amerika Serikat untuk memberikan sanksi kepada negara-negara yang terlibat dalam transaksi penting dengan sektor pertahanan atau intelijen dari Rusia, Iran, dan Korea Utara. Secara khusus, Pasal 231 CAATSA menegaskan bahwa setiap entitas yang terlibat dalam "transaksi signifikan" dengan sektor pertahanan Rusia dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah AS. Dalam konteks ini, pembelian pesawat tempur Su-35 dari Rusia jelas dapat dikategorikan sebagai transaksi signifikan, sehingga berpotensi memicu sanksi. Dengan kata lain, jika suatu negara atau perusahaan melakukan transaksi besar dengan sektor pertahanan Rusia, mereka akan menghadapi konsekuensi dari pemerintah AS sesuai dengan ketentuan yang ada dalam CAATSA. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari undang-undang ini terhadap hubungan internasional dan kebijakan pertahanan negara-negara yang berinteraksi dengan Rusia.

Merujuk pada kasus Turki yang terkena sanksi akibat pembelian sistem pertahanan S-400 dari Rusia, Amerika Serikat menawarkan opsi untuk memulihkan hubungan jika Turki bersedia menyerahkan kontrol atas S-400 kepada Washington. AS berusaha mendapatkan akses data teknis untuk memahami sistem S-400 lebih dalam. Ini menunjukkan bahwa kerja sama teknis atau berbagi informasi dengan AS dapat menjadi opsi untuk mengurangi potensi sanksi di bawah CAATSA. Indonesia dapat belajar dari pendekatan ini. Jika ingin melanjutkan pembelian Su-35, salah satu opsi adalah melakukan lobi diplomatik kepada AS dengan menawarkan mekanisme berbagi data teknis dari Su-35 yang akan diperoleh. Namun, langkah ini perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak melanggar peraturan domestik, khususnya UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang mengatur prinsip kemandirian pertahanan, serta mempertimbangkan dampaknya pada hubungan bilateral dengan Rusia.

Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dalam hal pertahanan karena ketergantungannya pada alat utama sistem senjata (alutsista) yang berasal dari Amerika Serikat. Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, khususnya Pasal 16, kemandirian dalam pertahanan merupakan salah satu prinsip penting dalam kebijakan negara. Meski demikian, Indonesia juga berusaha untuk mendiversifikasi sumber alutsista sebagai bagian dari strategi pertahanan, dengan menganggap pembelian pesawat Su-35 sebagai langkah penting dalam memperkuat Angkatan Udara. Namun, langkah ini juga menghadapi risiko, sebab Indonesia harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam konflik kepentingan antara dua negara besar, yaitu Amerika Serikat dan Rusia. Dengan melanjutkan rencana pembelian Su-35, Indonesia harus cerdas menghindari sanksi dari Amerika Serikat, yang menambah kompleksitas situasi geopolitik yang dihadapi.

Dalam konteks hukum internasional, Indonesia memiliki hak untuk menentukan kebijakan pertahanannya, termasuk memilih sumber alat utama sistem senjata (alutsista) yang sesuai. Namun, regulasi internasional seperti CAATSA (Countering America's Adversaries Through Sanctions Act) dapat membatasi kebebasan tersebut. Untuk mengatasi hal ini, pendekatan yang paling tepat adalah melakukan negosiasi yang lebih intensif dengan Amerika Serikat. Salah satu cara yang bisa dipertimbangkan adalah menawarkan untuk berbagi data teknis mengenai Su-35 sebagai bentuk kompromi. Langkah ini bisa membantu Indonesia menghindari sanksi dari CAATSA sambil tetap menjalankan upaya diversifikasi alutsista, tetapi perlu dilakukan dengan sangat hati-hati agar hubungan dengan Rusia tetap seimbang. Penjelasan ini menggambarkan permasalahan yang kompleks dengan menggabungkan analisis hukum yang kuat, verifikasi data, dan mempertimbangkan faktor-faktor geopolitik terkini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun