Mohon tunggu...
Pena Kusuma
Pena Kusuma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum

Saya adalah mahasiswa Fakultas Hukum dengan ketertarikan mendalam dalam menganalisis dan mengembangkan pemahaman yang komprehensif terkait isu-isu militer global serta implikasinya terhadap kebijakan hukum dan keamanan nasional.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kompleksitas Hukum Internasional: Potensi Penangkapan Netanyahu dan Gallant oleh ICC

18 September 2024   08:02 Diperbarui: 18 September 2024   08:04 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus potensi penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) merupakan isu hukum internasional yang sangat rumit. Banyak aspek yang harus dipertimbangkan, seperti yurisdiksi, hukum humaniter internasional, serta respons dari negara terdakwa, yaitu Israel.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dan mengadili kejahatan berat seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi berdasarkan Rome Statute. Pasal 12(2) Rome Statute menyatakan bahwa ICC memiliki yurisdiksi jika kejahatan terjadi di wilayah negara yang meratifikasi Statuta Roma atau jika terdakwa adalah warga negara dari negara yang meratifikasi. 

Meskipun Israel bukan negara pihak dari Rome Statute, Palestina diakui sebagai negara pihak oleh ICC sejak 2015. Oleh karena itu, ICC mengklaim yurisdiksi atas kejahatan yang diduga dilakukan oleh Israel di wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat dan Jalur Gaza. Yurisdiksi ICC dalam kasus ini diperkuat oleh resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengakui hak Palestina atas wilayahnya dan menyerukan penghentian kekerasan oleh Israel.

Jaksa ICC, Karim Khan, dalam pernyataannya pada 23 Agustus 2024, menekankan pentingnya segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant untuk memastikan hak-hak korban kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina tidak terabaikan. 

Penundaan dalam pengambilan keputusan hukum dapat merugikan para korban, baik dari segi pengakuan keadilan maupun hak-hak reparasi. ICC telah menerima banyak permintaan untuk menyelidiki kejahatan yang diduga dilakukan oleh Israel, termasuk kejahatan perang dan genosida, sesuai dengan Pasal 6 Rome Statute yang mendefinisikan genosida sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, rasial, atau agama.

Menurut laporan, intelijen Israel telah memata-matai Mahkamah Internasional untuk memperoleh informasi awal mengenai kemungkinan keputusan pengadilan. Aktivitas spionase ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk melindungi para pemimpin Israel dari tindakan hukum internasional. Israel menggunakan berbagai metode intelijen, baik dunia maya maupun fisik, untuk memantau organisasi internasional seperti ICC dan mempersiapkan respons cepat terhadap ancaman hukum yang muncul.

Dalam hukum internasional, tindakan spionase terhadap lembaga-lembaga internasional seperti ICC dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan dan integritas lembaga-lembaga tersebut. Namun, hukum internasional tidak memiliki ketentuan eksplisit yang secara langsung mengatur tindakan spionase antar negara, terutama dalam konteks pengumpulan informasi.

Israel telah mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam langkah-langkah ICC, meskipun surat perintah penangkapan belum dikeluarkan. Tindakan ini mencerminkan ketegangan antara Israel dan lembaga internasional yang menyelidiki tindakannya di wilayah Palestina. Israel dan sekutu-sekutunya sering mengkritik ICC, menyatakan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki yurisdiksi atas Israel karena negara tersebut bukan pihak dari Rome Statute.

Kasus dugaan genosida yang diajukan di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag menuduh Israel telah melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina. Berdasarkan Pasal 6 Statuta Roma tentang genosida, tindakan seperti pembunuhan anggota kelompok, menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang serius, serta tindakan lain yang bertujuan menghancurkan suatu kelompok dapat diklasifikasikan sebagai genosida. Tuduhan ini didasarkan pada laporan jumlah korban sipil Palestina yang terus meningkat sejak dimulainya operasi militer Israel di Gaza pada Oktober 2023, yang telah menyebabkan lebih dari 41.000 jiwa meninggal dunia.

Jika Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan, Netanyahu dan Gallant dapat ditangkap di negara-negara anggota ICC saat mereka bepergian ke luar negeri. Tindakan ini akan memperburuk posisi internasional Israel, karena surat perintah penangkapan dari ICC memiliki dampak signifikan terhadap legitimasi politik pemimpin yang terlibat. 

Penangkapan Netanyahu dan Gallant juga akan menciptakan preseden penting dalam hukum internasional, memperkuat posisi ICC sebagai lembaga yang mampu menuntut pejabat tinggi negara atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kasus ini mencerminkan ketegangan yang signifikan antara Israel dan sistem hukum internasional, terutama terkait yurisdiksi ICC dan tanggung jawab atas kejahatan perang di Palestina. Kombinasi tekanan internasional, operasi intelijen yang agresif, dan penerapan hukum internasional yang berlaku menjadikan situasi ini sebagai ujian bagi legitimasi dan keberlanjutan hukum internasional dalam menangani konflik yang melibatkan negara kuat seperti Israel.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun