Penangkapan Netanyahu dan Gallant juga akan menciptakan preseden penting dalam hukum internasional, memperkuat posisi ICC sebagai lembaga yang mampu menuntut pejabat tinggi negara atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kasus ini mencerminkan ketegangan yang signifikan antara Israel dan sistem hukum internasional, terutama terkait yurisdiksi ICC dan tanggung jawab atas kejahatan perang di Palestina. Kombinasi tekanan internasional, operasi intelijen yang agresif, dan penerapan hukum internasional yang berlaku menjadikan situasi ini sebagai ujian bagi legitimasi dan keberlanjutan hukum internasional dalam menangani konflik yang melibatkan negara kuat seperti Israel.