Larangan ekspor F-22 ke Israel oleh Amerika Serikat didasarkan pada berbagai undang-undang yang ketat, seperti NDAA 1998, USC Title 22, Section 2778, dan FAA. Selain itu, kekhawatiran geopolitik terkait keseimbangan kekuatan di Timur Tengah dan risiko kebocoran teknologi membuat AS sangat berhati-hati dalam menjaga eksklusivitas F-22 sebagai aset penting bagi keunggulan militernya. Meskipun Israel sangat menginginkan pesawat ini, mereka tidak akan pernah diizinkan untuk memilikinya karena alasan-alasan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H