Program pengadaan dan modernisasi alutsista untuk TNI-AU biasanya memakan waktu 10-15 tahun, tergantung pada anggaran, infrastruktur, dan transfer teknologi dari mitra-mitra negara lain. Dengan rencana akuisisi bertahap dan mempertimbangkan siklus masa pakai alutsista, Indonesia dapat mencapai kemampuan udara yang optimal pada pertengahan dekade 2030-an. Dalam konteks ini, penting bagi TNI-AU untuk terus memantau perkembangan teknologi dan ancaman regional, sehingga modernisasi alutsista tidak hanya berdasarkan kebutuhan saat ini tetapi juga proyeksi kebutuhan masa depan.
Referensi
Dirgantara, U., & Suryadarama, M. (2023). Management Perencanaan Sumber Daya Manusia Strategis di Skadron Udara 4. 3(2), 1316--1320.
Kemhan_RI. (2015). Buku Putih Pertahanan Indonesia 2015.
Pemerintah Pusat. (2002). Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Pasal 23 ayat 1). Pemerintah Pusat, September, 23. https://www.bing.com/search?q=Undang+-+Undang+Nomor+3+Tahun+2002+tentang+Pertahanan+Negara&form=ANNTH1&refig=9b98234a0e0c489abf2c388c31e9cd8c&pc=U531
Prastika, L. E. (n.d.). Faktor Yang Mempengaruhi Penggunaan Unmanned Aerial Vehicle oleh Amerika Serikat pada Operation Desert Storm dan Operation Enduring Freedom. 112.
Rizki Roza. (2014). Peningkatan kemampuan pengawasan maritim di kawasan asia tenggara. Pusat Pengkajian, Pengolahan Data Dan Informasi (P3DI), VI(08), 8.
Savitri, R. N. R., & Prabandari, A. P. (2020). TNI Angkatan Udara dan Keamanan Wilayah Udara Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 236--245. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.236-245
Yani, Y. M., & Montratama, I. (2018). Quo Vadis Kemandirian Pertahanan Udara Indonesia? Antara Ilusi Dan Kenyataan. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 6(2), 1--28. https://doi.org/10.33172/jpbh.v6i2.305
Yudhistira, A. (2018). Over --the - Horizon Radar (Othr) Untuk Menjaga Wilayah Udara Dan Laut Indonesia. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 5(2), 133--148. https://doi.org/10.33172/jpbh.v5i2.361