Mohon tunggu...
Pena Kusuma
Pena Kusuma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum

Saya adalah Mahasiswa Fakultas Hukum dengan ketertarikan mendalam dalam menganalisis dan mengembangkan pemahaman yang komprehensif terkait isu-isu militer global serta implikasinya terhadap kebijakan hukum dan keamanan nasional.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Modernisasi Alutsista TNI-AU: Menjawab Tantangan Kedaulatan Udara Indonesia

7 September 2024   15:10 Diperbarui: 7 September 2024   15:14 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/J5N7i5P5WbL87MwZ6

Untuk meningkatkan kekuatan TNI Angkatan Udara (TNI-AU), diperlukan modernisasi alutsista yang terintegrasi dan berdaya guna dalam jangka panjang. Berdasarkan doktrin pertahanan udara modern dan tantangan geostrategis Indonesia, TNI-AU memerlukan beberapa jenis alutsista utama, seperti pesawat tempur, pesawat angkut, pesawat intai, sistem pertahanan udara berbasis darat, serta UAV untuk operasi pengawasan dan serangan jarak jauh (Savitri & Prabandari, 2020). TNI-AU membutuhkan pesawat tempur generasi 4.5 atau 5 yang memiliki kemampuan superioritas udara, serangan darat, dan interoperabilitas dalam sistem pertahanan udara berbasis jaringan (Yani & Montratama, 2018). Contoh pesawat tempur yang memenuhi kriteria ini adalah Rafale dari Prancis dan F-15EX dari Amerika Serikat. Selain itu, peningkatan jumlah dan teknologi pesawat tempur dapat menjadi antisipasi atas ancaman dari pesawat tempur generasi kelima seperti J-20 dari China dan Su-57 dari Rusia. Dengan jumlah 3-4 skuadron tambahan (48-64 unit) untuk menjaga keseimbangan kekuatan udara di kawasan Asia Tenggara selama 30-40 tahun dengan perawatan dan upgrade sistem avionik secara berkala (Dirgantara & Suryadarama, 2023).

https://images.app.goo.gl/sfQ75DnE79ECiNsJ7
https://images.app.goo.gl/sfQ75DnE79ECiNsJ7

Pesawat angkut strategis diperlukan untuk mendukung operasi militer dan logistik. Pesawat seperti C-130J Super Hercules atau A400M sangat penting untuk mengangkut pasukan, logistik, dan peralatan militer ke daerah terpencil, terutama dalam mendukung operasi di pulau-pulau terluar Indonesia (Kemhan_RI, 2015). Minimal 12-16 unit diperlukan untuk memenuhi kebutuhan logistik nasional dalam skala besar selama 30 tahun dengan perawatan dan upgrade.

https://images.app.goo.gl/Hk6EW4EDb67YXGgR6
https://images.app.goo.gl/Hk6EW4EDb67YXGgR6

TNI-AU juga membutuhkan sistem pertahanan udara jarak menengah dan jarak jauh seperti S-400 atau PAC-3. Sistem ini dapat memberikan perlindungan strategis terhadap serangan udara musuh, termasuk dari rudal balistik dan serangan udara skala besar (Yudhistira, 2018). Diperlukan 2-3 baterai tambahan (12-18 sistem rudal) dengan masa pakai 25-30 tahun dan upgrade teknologi rudal dan radar.

https://images.app.goo.gl/uYH5nXq9RcF88B2y5
https://images.app.goo.gl/uYH5nXq9RcF88B2y5

Untuk meningkatkan kemampuan pengawasan maritim dan udara, diperlukan pesawat ISR seperti P-8 Poseidon atau Global Hawk UAV. Dengan jumlah 6-8 unit untuk pengawasan laut dan udara secara terus-menerus selama 25-30 tahun, kemampuan deteksi dini ancaman terhadap kedaulatan wilayah udara dan laut Indonesia dapat ditingkatkan (Rizki Roza, 2014).

https://images.app.goo.gl/bMdZh5skm1R2iqak7
https://images.app.goo.gl/bMdZh5skm1R2iqak7

Penggunaan UAV untuk pengawasan, serangan presisi, dan operasi intelijen semakin penting dalam konteks peperangan modern. UAV seperti MQ-9 Reaper dapat memberikan fleksibilitas dalam melakukan misi-misi jarak jauh tanpa risiko terhadap pilot (Prastika, n.d.). Dengan jumlah 12-16 unit UAV kelas medium dan heavy untuk mendukung operasi intelijen dan serangan presisi, masa pakai sekitar 15-20 tahun dapat memastikan efektivitas operasional.

Dalam konteks kebutuhan alutsista, TNI-AU memiliki tanggung jawab untuk menjaga kedaulatan dan integritas wilayah udara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara (Pemerintah Pusat, 2002). Yakni Pasal 10 ayat (3), menyatakan bahwa "Komponen Utama pertahanan negara adalah Tentara Nasional Indonesia, yang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan." Ini menunjukkan bahwa TNI, dalam hal ini TNI-AU, harus memiliki kesiapan tempur yang memadai, yang salah satunya dicapai melalui modernisasi alutsista yang memenuhi standar kekuatan dan kapabilitas yang sesuai dengan ancaman kontemporer. Selain itu, Pasal 27 dari undang-undang yang sama menekankan bahwa "Pertahanan negara dilaksanakan dengan memperkuat seluruh aspek pertahanan dan keamanan, termasuk penyediaan alutsista yang memadai."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun