Mohon tunggu...
‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎
‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Mohon Tunggu... Mahasiswa - ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎

‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Potensi Keuntungan dan Tantangan Indonesia dalam Bergabung dengan BRICS: Perspektif Ekonomi, Politik, dan Keamanan Nasional

2 September 2024   21:15 Diperbarui: 2 September 2024   21:18 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keikutsertaan Indonesia Dalam BRICS (Brazil, Rusia, India, China, Afrika Selatan) Dapat Memberikan Berbagai Manfaat Yang Signifikan Dari Sudut Pandang Ekonomi, Politik, Dan Strategis. Namun, Manfaat Ini Harus Dievaluasi Dengan Hati-Hati Dalam Konteks Situasi Global Dan Kondisi Internal Indonesia.

Secara Ekonomi, BRICS Memang Mewakili Kekuatan Besar Dengan Potensi Pasar Yang Luas Dan Sumber Daya Yang Melimpah. Berdasarkan Data Terbaru, Negara-Negara BRICS Berkontribusi Sekitar 31.5% Dari GDP Dunia Berdasarkan Paritas Daya Beli (PPP) Dan Sekitar 16% Dari Perdagangan Global (Habib, 2016). 

Keanggotaan Indonesia Dalam BRICS Akan Membuka Akses Ke Pasar-Pasar Besar Seperti China Dan India, Yang Merupakan Dua Ekonomi Terbesar Di Asia. Selain Itu, BRICS Memiliki Lembaga Keuangan Sendiri, Yaitu New Development Bank (NDB), Yang Bisa Menjadi Alternatif Pembiayaan Bagi Proyek-Proyek Infrastruktur Di Indonesia Dengan Syarat Yang Lebih Menguntungkan Dibandingkan Lembaga-Lembaga Keuangan Internasional Lainnya Seperti IMF Dan Bank Dunia (Pamungkas Et Al., 2019). 

Keuntungan Ini Konsisten Dengan Upaya Pemerintah Indonesia Yang Tertuang Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Pasal 3 Ayat (2) Menyebutkan Bahwa Kebijakan Penanaman Modal Bertujuan Untuk Memperkuat Daya Saing Perekonomian Nasional Dan Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi (Tahun, 2007). 

Bunyi Pasal Tersebut Adalah Sebagai Berikut: "Kebijakan Penanaman Modal Bertujuan Untuk Memperkuat Daya Saing Perekonomian Nasional Dan Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Dengan Menciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif, Memberikan Kepastian Hukum, Dan Mendorong Investasi Yang Berkelanjutan." 

Dengan Bergabungnya Indonesia Dalam BRICS, Terdapat Peluang Untuk Menarik Lebih Banyak Investasi Langsung Asing (FDI), Khususnya Dari Negara-Negara Anggota BRICS, Yang Dapat Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Dan Industrialisasi Di Indonesia. Hal Ini Sejalan Dengan Tujuan Pemerintah Untuk Meningkatkan Daya Saing Dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional. 

Secara Keseluruhan, Keanggotaan Indonesia Dalam BRICS Dapat Memberikan Berbagai Manfaat Ekonomi Yang Signifikan, Termasuk Akses Ke Pasar Besar, Sumber Daya Keuangan Yang Lebih Menguntungkan, Dan Peningkatan Investasi Asing Langsung (Kondratov, 2021). Namun, Keputusan Ini Juga Harus Mempertimbangkan Dinamika Geopolitik Dan Hubungan Internasional Yang Kompleks.

x.com/alvinfoo
x.com/alvinfoo

Dalam Ranah Politik Dan Strategis, BRICS Menawarkan Forum Alternatif Yang Dapat Memperkuat Posisi Tawar Indonesia Di Kancah Internasional. BRICS Dikenal Sebagai Kelompok Negara Yang Sering Mengadvokasi Reformasi Sistem Internasional Agar Lebih Inklusif Dan Adil, Terutama Dalam Struktur Keuangan Global Seperti IMF Dan Bank Dunia (Hermawan Et Al., 2011). 

Indonesia, Yang Sering Kali Merasakan Ketidakadilan Dalam Sistem Global Yang Didominasi Negara-Negara Maju, Dapat Menemukan Sekutu Dalam BRICS Untuk Mendorong Reformasi Tersebut. Dari Perspektif Pertahanan Dan Keamanan, BRICS Juga Memiliki Potensi Untuk Memperkuat Hubungan Bilateral Dan Multilateral Di Antara Anggotanya Dalam Hal Kerja Sama Pertahanan (Han & Papa, 2022). 

Ini Dapat Mencakup Latihan Militer Bersama, Pertukaran Informasi Intelijen, Dan Pengembangan Teknologi Militer Yang Dapat Membantu Indonesia Meningkatkan Kapasitas Pertahanannya. Misalnya, Latihan Militer Bersama Dapat Meningkatkan Interoperabilitas Dan Kesiapan Tempur, Sementara Pertukaran Informasi Intelijen Dapat Memperkuat Keamanan Regional Dengan Mengidentifikasi Dan Mengatasi Ancaman Bersama. 

Keuntungan Ini Konsisten Dengan Upaya Pemerintah Indonesia Yang Tertuang Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. Pasal 3 Ayat (2) Menyebutkan Bahwa Kebijakan Pertahanan Negara Bertujuan Untuk Menjaga Kedaulatan Negara, Keutuhan Wilayah, Dan Keselamatan Segenap Bangsa Dari Segala Bentuk Ancaman (Pemerintah Pusat, 2002). 

Bunyi Pasal Tersebut Adalah Sebagai Berikut: "Kebijakan Pertahanan Negara Bertujuan Untuk Menjaga Kedaulatan Negara, Keutuhan Wilayah, Dan Keselamatan Segenap Bangsa Dari Segala Bentuk Ancaman." Dengan Bergabungnya Indonesia Dalam BRICS, Terdapat Peluang Untuk Memperkuat Posisi Tawar Dalam Negosiasi Internasional Dan Meningkatkan Kerja Sama Pertahanan Yang Dapat Mendukung Stabilitas Dan Keamanan Nasional (Kusnanto Anggoro Et Al., 2017). 

Namun, Keputusan Ini Juga Harus Mempertimbangkan Dinamika Geopolitik Dan Hubungan Internasional Yang Kompleks, Termasuk Potensi Dampak Terhadap Hubungan Dengan Negara-Negara Non-BRICS. Secara Keseluruhan, Keanggotaan Indonesia Dalam BRICS Dapat Memberikan Berbagai Manfaat Strategis Dan Keamanan Yang Signifikan, Termasuk Akses Ke Forum Internasional Yang Lebih Inklusif, Peningkatan Kerja Sama Pertahanan, Dan Dukungan Untuk Reformasi Sistem Internasional Yang Lebih Adil. Namun, Analisis Yang Mendalam Dan Pertimbangan Yang Matang Diperlukan Untuk Memastikan Bahwa Keputusan Ini Sejalan Dengan Kepentingan Nasional Indonesia.

Meskipun Keuntungan Keanggotaan Indonesia Dalam BRICS Cukup Menjanjikan, Terdapat Beberapa Tantangan Yang Perlu Dipertimbangkan. BRICS Adalah Kelompok Negara Dengan Sistem Politik, Ekonomi, Dan Sosial Yang Sangat Beragam, Yang Bisa Menimbulkan Kesulitan Dalam Mencapai Konsensus. Perbedaan Ini Mencakup Berbagai Aspek, Mulai Dari Sistem Pemerintahan Hingga Kebijakan Ekonomi Dan Sosial, Yang Dapat Mempengaruhi Efektivitas Kerja Sama Dalam BRICS (Suprani, 2018). 

Selain Itu, Keterlibatan Indonesia Dalam BRICS Mungkin Menimbulkan Ketegangan Dengan Mitra-Mitra Tradisional Indonesia, Seperti Amerika Serikat Dan Negara-Negara Barat Lainnya, Yang Selama Ini Menjadi Sumber Investasi Dan Dukungan Politik Yang Signifikan. Amerika Serikat Dan Negara-Negara Barat Memiliki Kepentingan Strategis Di Kawasan Asia Tenggara, Dan Keterlibatan Indonesia Dalam BRICS Bisa Dilihat Sebagai Langkah Yang Mendekatkan Indonesia Dengan China Dan Rusia, Yang Merupakan Anggota BRICS (Miska, 2015).

Hal Ini Dapat Mempengaruhi Hubungan Bilateral Dan Multilateral Indonesia Dengan Negara-Negara Tersebut. Keputusan Untuk Bergabung Dengan BRICS Juga Harus Mempertimbangkan Prinsip Kebijakan Luar Negeri Indonesia Yang Bebas Dan Aktif, Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri (Ichwani, 2024). Pasal 3 Ayat (1) Menyebutkan Bahwa Kebijakan Luar Negeri Indonesia Didasarkan Pada Prinsip Bebas Dan Aktif (UU No. 16, 2004). 

Bunyi Pasal Tersebut Adalah Sebagai Berikut: "Kebijakan Luar Negeri Indonesia Didasarkan Pada Prinsip Bebas Dan Aktif, Yang Berarti Tidak Memihak Pada Kekuatan Manapun Dan Aktif Dalam Menciptakan Perdamaian Dunia." Dengan Demikian, Keputusan Untuk Bergabung Dengan BRICS Harus Sejalan Dengan Prinsip Ini Dan Mempertimbangkan Dampaknya Terhadap Hubungan Internasional Indonesia Secara Keseluruhan (Ryan Philip Azarya, 2024). 

Secara Keseluruhan, Meskipun Keanggotaan Dalam BRICS Dapat Memberikan Berbagai Manfaat Ekonomi Dan Strategis, Tantangan Yang Ada Juga Signifikan. Analisis Yang Mendalam Dan Pertimbangan Yang Matang Diperlukan Untuk Memastikan Bahwa Keputusan Ini Sejalan Dengan Kepentingan Nasional Indonesia Dan Tidak Merusak Hubungan Dengan Mitra-Mitra Tradisional Yang Penting.

x.com/vivalibre04 
x.com/vivalibre04 

Secara Keseluruhan, Bergabungnya Indonesia Dalam BRICS Dapat Membawa Berbagai Keuntungan, Terutama Dalam Hal Ekonomi Dan Politik, Asalkan Indonesia Mampu Memaksimalkan Peluang Ini Dan Mengelola Tantangan Yang Muncul Dengan Bijak. Keputusan Ini Juga Harus Selaras Dengan Kepentingan Nasional Dan Konstitusi Indonesia, Yang Antara Lain Termaktub Dalam Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945. Pasal Tersebut Menegaskan Bahwa Perekonomian Diselenggarakan Berdasarkan Prinsip Kebersamaan, Efisiensi Berkeadilan, Keberlanjutan, Dan Kemandirian. Bunyi Pasal Tersebut Adalah Sebagai Berikut: "Perekonomian Diselenggarakan Berdasarkan Atas Asas Kebersamaan, Efisiensi Berkeadilan, Berkelanjutan, Berwawasan Lingkungan, Kemandirian, Serta Dengan Menjaga Keseimbangan Kemajuan Dan Kesatuan Ekonomi Nasional." 

Dalam Menjalankan Kebijakan Luar Negerinya, Indonesia Harus Mempertimbangkan Semua Faktor Ini Dan Memastikan Bahwa Setiap Langkah Yang Diambil, Termasuk Bergabungnya Dalam BRICS, Membawa Manfaat Yang Maksimal Bagi Kepentingan Nasional. Keanggotaan Dalam BRICS Dapat Memberikan Akses Ke Pasar Besar Seperti China Dan India, Serta Sumber Daya Keuangan Yang Lebih Menguntungkan Melalui New Development Bank (NDB). Hal Ini Dapat Mendukung Pembangunan Infrastruktur Dan Industrialisasi Di Indonesia, Yang Sejalan Dengan Tujuan Pemerintah Untuk Meningkatkan Daya Saing Dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional. Namun, Tantangan Yang Ada Juga Signifikan.

BRICS Adalah Kelompok Negara Dengan Sistem Politik, Ekonomi, Dan Sosial Yang Sangat Beragam, Yang Bisa Menimbulkan Kesulitan Dalam Mencapai Konsensus. Selain Itu, Keterlibatan Indonesia Dalam BRICS Mungkin Menimbulkan Ketegangan Dengan Mitra-Mitra Tradisional Indonesia, Seperti Amerika Serikat Dan Negara-Negara Barat Lainnya, Yang Selama Ini Menjadi Sumber Investasi Dan Dukungan Politik Yang Signifikan. 

Oleh Karena Itu, Keputusan Untuk Bergabung Dengan BRICS Harus Didasarkan Pada Analisis Yang Mendalam Dan Pertimbangan Yang Matang, Memastikan Bahwa Langkah Ini Sejalan Dengan Kepentingan Nasional Indonesia Dan Tidak Merusak Hubungan Dengan Mitra-Mitra Tradisional Yang Penting. Dengan Demikian, Indonesia Dapat Memaksimalkan Manfaat Dari Keanggotaan Dalam BRICS Sambil Mengelola Tantangan Yang Muncul Dengan Bijak.

Referensi

Habib. (2016). Kontribusi Brazil Rusia India China South Africa (Brics) Dalam Sistem Keuangan Internasional. 112, 2. Http://Www.Cbr.Ru/Eng/Press/

Han, Z., & Papa, M. (2022). Brazilian Alliance Perspectives: Towards A BRICS Development–Security Alliance? Third World Quarterly, 43(5), 1115–1136. Https://Doi.Org/10.1080/01436597.2022.2055539

Hermawan, Y. P. (Yulius P., Friedrich Ebert Stiftung (Indonesia), & Universitas Katolik Parahyangan. (2011). The Role Of Indonesia In The G-20 : Background, Role, And Objectives Of Indonesia’s Membership : G-20 Research Project.

Ichwani, A. D. A. (2024). Forum BRICS Ditinjau Dari Perspektif Hukum Dagang Internasional Alfirza Dafrin Achmad Ichwani 1. 8(2), 303–314.

Kondratov, D. I. (2021). Internationalization Of The Currencies Of BRICS Countries. Herald Of The Russian Academy Of Sciences, 91(1), 37–50. Https://Doi.Org/10.1134/S1019331621010044

Kusnanto Anggoro, Mulyono, M. T. H., Hendrajit, Wardoyo, B., Sugiono, M., & Ruyat, Y. (2017). Jurnal Kajian Lemhannas RI. Jurnal Kajian Lemhannas RI, 29, 1–83.

Miska, U. N. (2015). External Balancing Terhadap Pivot To Asia Amerika Serikat : Alasan Tiongkok Menerima India Sebagai Anggota Shanghai Cooperation Organization Tahun 2015. Jurnal Hubungan Internasional, 1–10. Https://Repository.Unair.Ac.Id/69716/3/JURNAL_Fis.HI.14 18 Mis E.Pdf

Pamungkas, M. L., Rahayu, R. D. S., & Krisyanti, T. A. (2019). Perbandingan Sistem Pinjaman IMF Dan BRICS New Development Bank Serta Potensi Dominasi Sistem Moneter Internasional. Nation State Journal Of International Studies, 2(2), 134–150. Https://Doi.Org/10.24076/Nsjis.2019v2i2.151

Pemerintah Pusat. (2002). Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara (Pasal 23 Ayat 1). Pemerintah Pusat, September, 23. Https://Www.Bing.Com/Search?Q=Undang+-+Undang+Nomor+3+Tahun+2002+Tentang+Pertahanan+Negara&Form=ANNTH1&Refig=9b98234a0e0c489abf2c388c31e9cd8c&Pc=U531

RYAN PHILIP AZARYA. (2024). AKIBAT HUKUM BERGABUNGNYA INDONESIA DALAM ALIANSI BRICS.

Suprani, M. (2018). Kepentingan Brazil Rusia India Dan China (BRIC) Dalam Perluasan Kerja Sama Ekonomi Ke Afrika Selatan. Digital Repository UNILA.

Tahun, R. I. (2007). UU RI No.25 Tahun 2004. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

UU No. 16, 2004. (2004). Presiden Republik Indonesia Peraturan Presiden Republik Indonesia. Demographic Research, 4, 4–7.

x.com/upsc_highlights
x.com/upsc_highlights

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun