Mohon tunggu...
Sutrisno Penadebu
Sutrisno Penadebu Mohon Tunggu... Penulis - Menulis menebar kebaikan, Menulis apa saja bila ide datang

Sutrisno dengan nama pena Penadebu, ASN di Babulu kabupaten Penajam Paser Utara. Menulis di beberapa media baik cetak maupun online telah menerbitkan beberapa jurnal, prosiding, dan beberapa buku. Kini menjadi pengurus organisasi profesi. Menjadi instruktur lokal dalam kegiatan menulis dan guru inti. Sutrisno dapat dihubungi di: 1. HP/Wa : 081253791594 2. Facebook : Sutrisno babulu 3. Email : sutrisnok809@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Pastikan Rumah Aman Ketika Mudik (Bagi Para Perantau)

4 April 2024   04:04 Diperbarui: 4 April 2024   04:17 1016
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kebakaran ketika ditinggal Mudik-WA Dokpri

Pastikan Rumah Aman Ketika Mudik (bagi Para Perantau)

Penadebu@Kecamatan Babulu, penduduknya sangat heterogeny. Hampir semua suku berkumpul di sini. Hampir mayoritas penduduknya sebagai perantau. Saat menyambut hari raya  mereka pulang ke kampung halamannya. Apalagi menghadapi masa-masa tersendiri saat musim mudik menjelang akhir bulan Ramadan. 

Banyak dari mereka pulang ke kampung halaman di Jawa, Sulawesi dan lainnya. Kepulangan mereka untuk berkumpul kembali dengan keluarga tercinta. Namun, meninggalkan rumah dan harta benda tidak jarang menimbulkan kekhawatiran akan keamanan.

Di tengah tantangan tersebut, kehadiran rumah aman ditinggal mudik menjadi solusi yang diharapkan bagi para perantau. Kampung halaman yang menjadi tempat Kembali dari merantau bagi mereka menjelma menjadi ladang pengalaman hidup. Kampung halaman tempat bercerita berbagai profesi seperti pedagang, PNS, hingga karyawan perusahaan digeluti. Namun, meski jauh dari kampung halaman, kekhawatiran akan keamanan tetap menjadi perhatian utama.

Rumah aman ditinggal mudik hadir untuk mengatasi kekhawatiran tersebut. Melalui berbagai upaya, seperti pemasangan sistem keamanan yang canggih, kerja sama dengan warga sekitar untuk saling menjaga, dan perhatian ekstra terhadap kondisi lingkungan sekitar. Rumah aman ditinggal mudik berusaha memastikan bahwa rumah dan harta benda yang ditinggalkan para perantau tetap terjaga dengan baik.

Salah satu fokus utama rumah aman ditinggal mudik adalah mencegah kebakaran, banjir, dan pencurian. Dengan pemasangan alarm kebakaran, sistem anti-banjir, dan pengawasan ketat, risiko-risiko tersebut dapat diminimalisir sebaik mungkin. Para perantau dapat meninggalkan kampung halaman mereka dengan hati tenang, mengetahui bahwa rumah mereka tetap aman dan terhindar dari ancaman bahaya.



Baru beberapa hari yang mempunyai usaha pulang kampung ke Sulawesi, Entah sebab apa belum diketahui rumahnya ludes terbakar. Semua usaha, yang ditinggal mudik sekeluarga ludes terbakar. Kejadian ini terjadi di jalur 2 desa Labangka Kecamatan Babulu. Dari sini bagi para perantau yang tidak pulang membentuk pos "Rumah Aman Ditinggal Mudik".

Selain itu, rumah aman ditinggal mudik juga memberikan perasaan nyaman bagi para perantau ketika mereka pulang ke kampung halaman. Dengan mengetahui bahwa rumah mereka dalam keadaan baik dan terawat, mereka dapat fokus untuk menikmati waktu bersama keluarga tanpa harus merasa cemas akan keamanan harta benda yang ditinggalkan.

Secara keseluruhan, rumah aman ditinggal mudik tidak hanya menjadi tempat perlindungan bagi rumah dan harta benda para perantau, tetapi juga merupakan cerminan dari kepedulian dan kesetiakawanan antarwarga dalam menjaga keamanan dan ketenangan di tengah-tengah kesibukan hidup modern. Dengan adanya layanan ini, semoga para perantau dapat merasakan kedamaian dan keamanan sepenuhnya saat mereka meninggalkan kampung halaman untuk sementara waktu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun