Mohon tunggu...
Sutrisno Penadebu
Sutrisno Penadebu Mohon Tunggu... Penulis - Menulis menebar kebaikan, Menulis apa saja bila ide datang

Sutrisno dengan nama pena Penadebu, ASN di Babulu kabupaten Penajam Paser Utara. Menulis di beberapa media baik cetak maupun online telah menerbitkan beberapa jurnal, prosiding, dan beberapa buku. Kini menjadi pengurus organisasi profesi. Menjadi instruktur lokal dalam kegiatan menulis dan guru inti. Sutrisno dapat dihubungi di: 1. HP/Wa : 081253791594 2. Facebook : Sutrisno babulu 3. Email : sutrisnok809@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ketidakpartisipasian Sekolah dalam Program Sekolah Penggerak

18 Agustus 2023   07:13 Diperbarui: 18 Agustus 2023   07:17 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar-Dokpri

Ketidakpartisipasian Sekolah dalam Program Sekolah Penggerak

Sekolah kami telah menunjukkan tekad dan semangat dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Selain itu berusaha memajukan perkembangan siswa-siswa kami. Sayangnya, kendala yang tidak dapat dihindari telah menghambat kemampuan kami untuk terlibat dalam Program Sekolah Penggerak. Salah satu kendala utama yang kami hadapi adalah bahwa usia kepala sekolah melampaui persyaratan yang ditetapkan untuk partisipasi dalam program ini. Sebenarnya batasan ini sungguh tidak adil. Kalau dengan alasannya sebentar lagi pensiun dan dianggap ketidakmampuan personil sungguh naif.


Sekolah itu berkelanjutan. Siapapun sangat diizinkan untuk mengembangkan dan terlibat. Arah kebijakan yang seperti lentur-lentur tai ayam justru sangat merugikan. Apalagi dengan membandingkan bahwa sekolah penggerak akan lebih baik daripada yang non penggerak. Bagaimana tidak lebih baik, mereka dididik. Mereka diberi pelatihan. Sementara sekolah non penggerak dipersilakan mana suka. Diberi kebebasan mandiri. Setelah itu mereka menggunakan barometer perbandingan itu. Tentu saja akan berbeda jauh.

Sisi lain persyaratan yang belum apa-apa sudah gugur. Usia kepala Sekolah ketika sudah melewati batas yag ditentukan akan semakin sulit menjadi sekolah penggerak. Ditambah lagi kekhawatiran dengan jangka waktu tertentu tidak boleh mutasi. Semua program ini adalah program yang tidak semua bersedia. Kita ingat betul pemerataan pendidikan adalah amanat undang-undang.

Sekolah ini dikenal sebagai lembaga pendidikan yang berkelanjutan, dengan prinsip bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk berkembang dan terlibat secara aktif. Dalam konteks ini, fleksibilitas di dalam arah kebijakan dianggap sangat penting. Pendekatan yang terlalu kaku dan tidak fleksibel dapat membawa dampak merugikan, seperti perumpamaan tentang arah kebijakan yang lentur seperti tai ayam. Lebih lanjut, pembandingan antara sekolah penggerak dan non penggerak menunjukkan pandangan bahwa sekolah penggerak memiliki potensi lebih besar untuk memberikan pendidikan yang lebih baik. Pendidikan di sekolah penggerak dirancang lebih baik karena didukung oleh program dan pelatihan yang disiapkan secara khusus untuk staf pengajar. Di sisi lain, sekolah non penggerak diberi kebebasan lebih besar dalam mengatur kebijakan mereka.

Namun, ada catatan penting yang perlu diperhatikan terkait dengan perbandingan tersebut. Adanya barometer perbandingan menunjukkan bahwa hasil pendidikan dari kedua jenis sekolah tersebut akan berbeda secara signifikan. Hal ini memperlihatkan keyakinan bahwa sekolah penggerak mampu memberikan pendidikan yang lebih unggul dibandingkan sekolah non penggerak.

Selanjutnya, perhatian diberikan kepada persyaratan dan kondisi yang harus dipenuhi untuk menjadi sekolah penggerak. Salah satu faktor yang menjadi fokus adalah usia kepala sekolah. Persyaratan ini dianggap kurang rasional, karena usia seseorang seharusnya tidak menjadi hambatan untuk berinovasi dan berkontribusi dalam perbaikan pendidikan. Ketidakmampuan untuk menjadi sekolah penggerak berdasarkan usia kepala sekolah, meskipun belum tentu mempengaruhi kemampuan mereka, dianggap sebagai keterbatasan yang tidak berdasar.

Selain itu, ketidaksetujuan atas keharusan mutasi dalam jangka waktu tertentu menjadi isu penting. Kebijakan ini bisa diartikan sebagai penghambat bagi kontinuitas dan pengembangan pendidikan di suatu sekolah. Di tengah berbagai pertimbangan ini, penting untuk diingat bahwa pemerataan pendidikan adalah sebuah tugas yang diamanatkan oleh undang-undang. Ini menunjukkan bahwa upaya untuk memberikan pendidikan yang merata dan berkualitas tetap menjadi prioritas utama.

Secara keseluruhan, uraian ini menggambarkan pandangan tentang fleksibilitas dalam kebijakan sekolah, perbandingan antara sekolah penggerak dan non penggerak, pertimbangan mengenai persyaratan program, serta pentingnya pemerataan pendidikan sesuai amanat undang-undang.

Ketentuan usia kepala sekolah yang melekat pada Program Sekolah Penggerak, walaupun mungkin ditujukan untuk memastikan energi dan inovasi yang lebih muda, telah menyebabkan kami tidak dapat secara langsung terlibat dalam inisiatif ini. Meskipun demikian, kami ingin menekankan bahwa semangat perbaikan dan dedikasi terus ada dalam diri tim pengajar dan staf sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun