Mohon tunggu...
Sutrisno Penadebu
Sutrisno Penadebu Mohon Tunggu... Penulis - Menulis menebar kebaikan, Menulis apa saja bila ide datang

Sutrisno dengan nama pena Penadebu, ASN di Babulu kabupaten Penajam Paser Utara. Menulis di beberapa media baik cetak maupun online telah menerbitkan beberapa jurnal, prosiding, dan beberapa buku. Kini menjadi pengurus organisasi profesi. Menjadi instruktur lokal dalam kegiatan menulis dan guru inti. Sutrisno dapat dihubungi di: 1. HP/Wa : 081253791594 2. Facebook : Sutrisno babulu 3. Email : sutrisnok809@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Tradisi Pilihan

Seberapa Penting THR bagi Pendidik

17 April 2023   16:17 Diperbarui: 17 April 2023   16:21 728
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri_WhatsApp_pulang kampung super hemat

Oleh: Penadebu

"Yah, Mama mau pulang, di lebaran ini."

"Tetapi Maa, THR belum cair Lho, nanti bagaimana ongkos pulangnya? Belum nanti harus kasih sangu sama bapak mamak di kampung."

"Mama, hutang dahulu, ya Yah, nanti keburu tiket mahal semakin tidak terjangkau."

Pembaca kompasiana barangkali juga mengalami seperti hal tersebut. Baiklah untuk membahas THR seberapa penting bagi Pendidik saat menghadapi liburan hari besar Idul Fitri?

Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang sering disebut juga sebagai bonus Lebaran adalah salah satu hak yang diatur dalam undang-undang yang diterima oleh pekerja di Indonesia menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. THR adalah bentuk penghargaan dari pengusaha kepada karyawan atas kerja keras dan dedikasi mereka selama setahun. THR memiliki peranan yang sangat penting bagi para pekerja di seluruh sektor, termasuk para pendidik atau guru, sebagai salah satu bentuk pengakuan dan apresiasi atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa THR sangat penting bagi para pendidik.

  • Penghargaan atas Kerja Keras dan Dedikasi

Para pendidik atau guru adalah garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa. Mereka memiliki tugas mulia untuk mengajar, membimbing, dan membentuk karakter siswa sehingga menjadi generasi yang unggul dan berdaya saing. Pendidikan adalah pekerjaan yang penuh tantangan dan memerlukan komitmen serta upaya maksimal dalam membimbing siswa. THR yang diberikan kepada para pendidik dianggap sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam membantu proses pembelajaran dan pengembangan potensi siswa.

  • Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi

THR juga memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi para pendidik. Sebagian besar pendidik di Indonesia memiliki penghasilan yang tergolong sedang atau rendah. THR dapat memberikan tambahan penghasilan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar tagihan, atau merencanakan liburan bersama keluarga. Meningkatnya kesejahteraan ekonomi para pendidik dapat memberikan dampak positif terhadap motivasi kerja mereka dan kualitas pengajaran yang diberikan kepada siswa.

  • Meningkatkan Morale dan Motivasi Kerja

Pemberian THR kepada para pendidik juga dapat meningkatkan morale dan motivasi kerja mereka. Dalam dunia pendidikan, motivasi kerja dan semangat mengajar sangat penting untuk mencapai hasil yang optimal dalam pembelajaran. Pemberian THR yang sesuai dapat meningkatkan semangat para pendidik untuk terus memberikan pengajaran terbaik kepada siswa dan merasa dihargai atas kontribusi mereka. Hal ini dapat berdampak positif pada kualitas pembelajaran dan prestasi siswa.

  • Memperkuat Hubungan Kerja antara Guru dan Pengusaha

Pemberian THR juga dapat memperkuat hubungan kerja antara para pendidik atau guru dengan pengusaha atau pihak sekolah sebagai pengusaha. THR yang diberikan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan saling menghormati antara guru dan pengusaha/pemerintah. Hal ini dapat meningkatkan kerjasama dalam mencapai tujuan bersama, yaitu memberikan pendidikan yang berkualitas bagi siswa.

  • Mematuhi Kewajiban Hukum

THR merupakan hak yang diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Uang Tahunan atau THR bagi Pekerja. Sebagai pengusaha atau pihak sekolah, memberikan THR kepada para pendidik adalah kewajiban hukum yang harus dipatuhi. Oleh karena itu, memberikan THR kepada para pendidik adalah bentuk pemenuhan kewajiban hukum yang dapat menghindari masalah hukum atau sengketa ketenagakerjaan di masa depan.

  • Mencerminkan Nilai Kemanusiaan dan Keadilan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Tradisi Selengkapnya
Lihat Tradisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun