Kendati demikian, hingga saat ini, pasal tersebut tetap saja merupakan hukum positif di Indonesia. Mau tak mau, ia memang harus diterapkan oleh penegak hukum, sekalipun terkesan "menindas". Memprotesnya dengan cara melanggarnya tidak akan membuat pasal tersebut diubah atau dicabut. Anda hanya akan didenda dan meringkuk di penjara kalau melanggarnya. Itulah yang dialami oleh Jerinx. Dia melanggar hukum, maka ia harus dihukum.
Di saat seperti ini, barangkali para pendukung Jerinx mengharapkan penyelematan oleh hukum progresif. Namun kenyataannya tidak semudah itu. Hukum progresif, sebagaimana dicetuskan oleh Satjipto Rahardjo, bukan untuk mengangkangi positivisme hukum begitu saja. Keberadaan hukum progresif adalah untuk menambal hukum positif yang tidak mampu memprediksi hari depan.
Jerinx mungkin punya keresahan, sama halnya seperti saya dan anda. Tapi Jerinx telah melanggar ketentuan hukum ketika mengekspresikan keresahannya. Barangkali hanya ini satu-satunya hal yang bisa saya sesali. Ah, andai saja Jerinx menyampaikan kegelisahannya lewat lagu-lagu Superman Is Dead. Saluran berekspresi di mana tak ada lagi batas antara mengritik dan memaki. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H