Sedangkan opsi darurat sipil akan sangat mubazir, karena kewenangan yang nantinya akan dimiliki pemerintah sebagai konsekuensi penetapan darurat sipil tidak akan banyak membantu menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi, karena memang tidak relevan dan sasarannya juga berbeda.Â
Hemat saya, pihak yang masih ingin mempertimbangkan darurat sipil barangkali adalah mereka yang menginginkan kewenangan Penguasa Darurat Sipil, kemudian menggunakannya untuk kepentingan pribadi mereka.
Darurat Militer, perlukah?
Tidak hanya darurat sipil, darurat militer pun sempat menyeruak. Dosen Universitas Pertahanan Indonesia, Connie Rahakundini Bakrie dalam sebuah acara di KOMPAS TV mengatakan, opsi darurat militer seharusnya menjadi pertimbangan.Â
Secara garis besar, ia melandaskan argumennya pada pemahaman bahwa situasi pandemi adalah situasi perang, sekalipun "musuh" yang dihadapi tidak kelihatan.
Dengan memahamkan pandemi sebagai situasi perang, maka pemerintah perlu menghadapinya dengan manajemen pertempuran, dan yang paham manajemen pertempuran hanya Tentara.Â
Lebih jauh Connie mengatakan bahwa manajemen pertempuran yang ia maksud adalah tentang bagaimana Tentara bisa mengamankan semua sistem (transportasi, logistik, dan sebagainya) di area-area terdampak Covid-19. Menurutnya, jauh lebih baik kalau Tentara yang memegang kendali, karena garis koordinasi dan komandonya akan lebih jelas dan terarah.
Bagi saya, opsi ini sama mubazirnya dengan opsi darurat sipil. Memang betul, yang paham manajemen pertempuran adalah Tentara. Namun, kalau toh yang hendak diambil dari penetapan situasi darurat militer hanya sekelumit kewenangan Penguasa Darurat Militer saja, apa gunanya?Â
Sebaliknya, sama seperti kekhawatiran dalam darurat sipil, kewenangan Penguasa Darurat Militer bisa digunakan untuk yang "lain-lain", bukan untuk mengatasi pandemi.
Dengan mengartikan manajemen pertempuran bukan sebagaimana manajemen pertempuran pada umumnya-katakanlah memasok persenjataan, mengatur strategi perang, melakukan pengintaian, dan sebagainya-Connie justru terkesan mendiskreditkan sipil. Â Â
Salus Populi Suprema Lex Esto