Pemerintah Indonesia, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan andal [X].Â
Tata kelola dan sistem manajemen berbasis elektronik di tingkat nasional juga diperlukan untuk meningkatkan integrasi dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.Â
Tata kelola dan pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan integrasi dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Hal ini sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna SPBE yaitu instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku usaha, masyarakat dan pihak lain. Sistem pemerintahan yang berbasis elektronik dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk inovasi dalam pembangunan aparatur negara yaitu E-Government.
Berdasarkan ketentuan bahwa SPBE sebagai kebutuhan berlaku dalam lingkup pemerintah pusat, maka setiap pemerintah daerah mulai mengadopsi SPBE sebagai proses bisnis birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna berbasis teknologi informasi.Â
Lebih lanjut, SPBE sebagai kebijakan nasional memerlukan evaluasi agar dapat diketahui tingkat pencapaian tujuan dari penerapan SPBE itu sendiri yaitu untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Peraturan terkait SPBE tersebut, merupakan salah satu landasan dalam mewujudkan transformasi digital yang dimulai dari manajemen layanan teknologi informasi, yang merupakan salah satu aspek penting dalam Tata Kelola TI.Â
Selanjutnya, untuk mendukung program pemerintah tersebut, Agus Hermanto, Geri Kusnanto dan Roenadi Koesdijarto dari Prodi Teknik Informatika Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, melakukan penelitian dengan menyusun Kerangka kerja SPBE, tersusun dari unsur SPBE, manajemen SPBE, rencana induk, peta rencana strategis, serta empat pilar SPBE. Hal ini merupakan tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta peningkatan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Gambaran keterpaduan seluruh unsur-unsur SPBE diatas dapat diwujudkan dalam sebuah arsitektur SPBE nasional.
Dengan tahapan-tahapan tersebut, tentunya diharapkan implementasi berkelanjutan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai bagian dari transformasi digital dapat tercapai dan memnuhi harapan masyarakat dalam memperoleh layanan pemerintah yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H