Mohon tunggu...
BERITA PEMILU
BERITA PEMILU Mohon Tunggu... -

Sumber Berita Pemilu 2019,Pilpres,Caleg,PILKADA. Informasi , Tercepat dan akurat. Lihat juga Lelang Online Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Pelaksanaan Lelang Indonesia

14 November 2018   14:35 Diperbarui: 14 November 2018   14:42 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lelang Indonesia memberitahukan adanya gangguan teknis dan/ atau kondisi kepada Peserta Lelang menggunakan aplikasi Lelang Indonesia, surat elektronik (email ) , telepon, website, short message service, dan/ atau papan pengumuman pada Penyelenggara Lelang Melalui Internet.

Dalam hal terjadi pembatalan lelang akibat adanya gangguan teknis dan/ atau kondisi kahar terkait pelaksanaan lelang dengan penawaran menggunakan aplikasi Lelang Indonesia, maka Penjual, Peserta Lelang, dan/ atau pihak lain tidak dapat menuntut ganti rugi.

Pembeli dan penjual tidak akan menuntut Lelang Indonesia, baik secara perdata maupun pidana dalam hal terdapat kondisi Gangguan Teknis atau permasalahan pada aplikasi Lelang Indonesia.

Waktu yang ditampilkan oleh aplikasi pada perangkat peserta lelang dapat berbeda dengan waktu server pada Lelang Indonesia sebagai akibat dari ketidakandalan jaringan komunikasi data yang digunakan oleh Peserta Lelang.

Data penawaran yang mengikat dan sah adalah penawaran yang masuk dan tercatat sesuai dengan waktu server pada Lelang Indonesia, bukan waktu yang ditampilkan oleh aplikasi pada perangkat peserta lelang.

Lelang Indonesia dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang timbul:

karena kesalahan dan/ atau kelalaian yang dilakukan oleh Peserta Lelang atau pihak lain dalam proses penawaran lelang;

karena kegagalan peserta dalam memproses penawaran lelang yang diakibatkan oleh gangguan teknis pada jaringan komunikasi data yang digunakan oleh Peserta Lelang; dan

akibat tindakan pihak lain yang mengatasnamakan Penyelenggara Lelang Melalui Internet dan merugikan Peserta Lelang.

Pembeli dan penjual setuju bahwa usaha untuk memanipulasi data, mengacaukan sistem elektronik dan jaringannya adalah tindakan melanggar hukum.

Semua informasi resmi yang terkait dengan transaksi keuangan hanya dapat diperoleh dengan mengakses aplikasi Lelang Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun