Mohon tunggu...
Pemilik Kedaulatan
Pemilik Kedaulatan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemilik Kedaulatan

Suka Meneropong Proses Pilkada

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Siapa Tokoh (Politik) yang Bisa Ikut Pilkada Bondowoso?

29 Maret 2024   08:58 Diperbarui: 29 Maret 2024   09:05 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pendopo Yang Akan Ditempati Pasangan Kandidat Yang Menang Pilkada Bondowoso 2024 (Dokpri)

Pasca pileg 2024, akan dilanjutkan pilkada serentak secara nasional. Kabupaten Bondowoso Jawa Timur termasuk di dalamnya. Saat ini, partai-partai politik yang meraih kursi di legislatif ancang-ancang menjaring calon.

Pun demikian, warga Bondowoso sebagai pemilik suara juga mulai kasak-kusuk memunculkan nama kandidat. Maka tak heran, kini di medsos bertebaran flyer pasangan calon. Demikian pula, di arena warung kopi tak luput membicarakan tentang figur.

Terbanyak, nama-nama calon di maksud berasal dari kalangan internal partai. Yang paling sering dimunculkan, kalau bukan Ketua, ya Sekretaris. Wajar saja. Karena kader yang duduk di kedua jabatan strategis tersebut bisa disebut sebagai “pemilik”.

Bagusnya, beredar pula nama diluar kader. Maksudnya, bukan “pemilik” sebuah partai yang ada di wilayah Kabupaten Bondowoso. Disuarakan oleh sekelompok masyarakat. Entah apa yang menjadi latar belakang. Saya kurang paham.

Pertanyaanya kemudian, siapakah diantara beberapa nama yang saat ini sudah beredar punya peluang paling besar untuk menjadi pasangan kandidat, hingga nanti dapat bertarung pada pilkada serentak 2024..?

Itu menarik. Mengapa, karena dalam pengamatan saya, terutama yang berasal dari masyarakat, keluarnya nama-nama tersebut terjadi secara spontan. Belum menengok soal pemenuhan syarat. Mungkin pertimbangannya asal muncul.

Guna menjawab pertanyaan diatas, ada baiknya kita lirik hasil pileg 2024 khusus di Kabupaten Bondowoso. Sebagaimana maklum, jumlah anggota legislatif di Kabupaten ini sebanyak 45 orang.

Berdasar real count yang sudah dilaksanakan oleh KPU beberapa waktu lalu, jumlah 45 dibagikan kepada 8 parpol. Diantaranya, PKB 16 kursi, PPP 7, Golkar 7, PDIP 5, Gerindra 4, Demokrat 3, PKS 2 dan Gelora 1.

Sementara itu, berdasar regulasi, parpol atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan kandidat adalah yang memperoleh minimal 25% dari perolehan suara. Atau 20% dari jumlah kursi legislatif.

Maka khusus di Kabupaten Bondowoso, parpol yang dapat mendaftarkan kandidat ke KPU adalah yang memiliki minimal 9 kursi. Kurang dari 9, harus mencari teman koalisi. Enggan berkoalisi, ya dak bisa mengajukan calon.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun