Mohon tunggu...
pemerhati pejabat
pemerhati pejabat Mohon Tunggu... -

kesempurnaan hanya milik tuhan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Biaya Perawatan Kendaraan Dinas Pemko Palembang Membengkak

13 Maret 2013   04:50 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:52 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Biaya perawatan kendaraan dinas pegawai negeri sipil (PNS) di ruang lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palembang membengkak. Kondisi ini membuat bagian aset Setda Palembang harus mengkaji ulang biaya perawatan itu dengan mewacanakan akan melelang kendaraan dinas. "Rencana lelang ini terpaksa kami ambil karena biaya perawatan kendaraan membengkak. Tapi wacana itu, kami khususkan terlebih dahulu untuk kendaraan roda dua (motor) di bawah tahun 1980," ujar Plt Kabag Aset Setda Kota Palembang Aprilita Sari. Sementara mobil, menyusul setelah motor dilelang. Namun, mengenai waktu kapan akan dilelang, Aprlita enggan berkomentar banyak. Lantaran, saat ini pihaknya masih dalam proses pendataan kendaraan itu, sehingga belum memastikan waktu lelangnya. "Ini ‘kan masih dalam proses, jadi kami belum bisa pastikan kapan waktunya itu," jelasnya. Bahkan, tambah Aprilita, apabila motor dinas yang akan dilelang itu jumlahnya sedikit di bawah tahun 1980-an. Pihaknya akan mengajukan kembali di bawah tahun 1990. "Karena kita harus mencukupi kuota lelang," kata dia. Dia menjelaskan, standarisasi kendaraan dinas yang bakal dilelang minimal 10 tahun semenjak dikeluarkan dari dinas terkait. "Kalau di bawah 10 tahun, kendaraan itu tidak bisa dilelang," katanya. Aprilita mengakui, besarnya biaya perawatan ini setara dengan pengambilan beberapa kendaraan baru. Sehingga lebih baik membeli kendaraan baru daripada merawat kendaraan lama. "Saya kira lelang ini akan mengefisiensi biaya perawatan kendaraan," jelasnya. Ketentuan orang yang akan mengambil kendaraan lelang, kata dia, bisa diambil oleh pengguna kendaraan dinas. Misal PNS yang diberikan tanggung jawab untuk menggunakan kendaraan dinas, lama kelamaan dia merasa memiliki dan ingin mempunyai kendaraan itu sepenuhnya. "Bisa mengajukan lelang terbatas, tanpa melalui lelang umum," ujar dia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun