Mohon tunggu...
Pemdes Penadaran
Pemdes Penadaran Mohon Tunggu... Administrasi - Akun Publikasi Informasi Pemerintah desa Penadaran

Pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengenal Ritus Mubeng Omah di Desa Wisata Penadaran Kabupaten Grobogan

28 Oktober 2024   21:31 Diperbarui: 28 Oktober 2024   21:42 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mubeng omah merupakan prosesi memutari kediaman kepala desa Penadaran sebanyak tiga kali putaran oleh kepala desa dan para perangkat desa  dengan membawa beragam perlengkapan seperti kejen, pecut, kendi dan berbagai perlengkapan lainya. Menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan upacara adat istiadat Apitan atau Sedekah Bumi  yang dilaksanakan setiap setahun sekali yaitu pada bulan Apit mengikuti sistem penanggalan jawa atau bulan Dzulqa'dah mengikuti sistem penanggalan Hijriyah.

Tatacara prosesi Mubeng Omah dimulai dari seorang kepala desa dan para perangkat desa berkumpul di depan rumah kediaman kepala desa dengan membawa perlengkapanya masing-masing. Kepala desa kemudian mencangkul tanah yang berada di depan kediamanya sebanyak tiga kali cangkulan untuk kemudian menyirami bekas cangkulan tersebut dengan air. Air yang digunakan untuk menyiram merupakan air yang berasal dari mata air Sendang Sumber yang merupakan sumber mata air yang disakralkan oleh warga desa Penadaran.

Pada saat menyiramkan air, kepala desa berdoa untuk seluruh warga desa agar memperoleh kemakmuran dan kesejahteraan di tahun yang akan dilalui mendatang.  Doa oleh kepala desa dilaksanakan dengan cara diucapkan atau dalam hati.

Dengan diringi gamelan, pelaksanaan memutari kediaman kepala desa dilaksanakan dengan hidmat. Kehidmatan tradisi ditandai dengan tidak diperbolehkanya kepala desa dan perangkat desa berbicara satu sama lain pada saat melaksanakan prosesi. Beberapa peralatan yang dibawa juga harus diperagakan sebagimana fungsinya seperti pecut yang harus dimainkan dan dawet yang harus di sebar-sebarkan (disawurke) pada saat prosesi berlangsung.

Istilah ritus diartikan sebagai sebuah tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus dan diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya.  Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemajuan Kebudayaan, ritus termasuk dari sepuluh obyek pemajuan kebudayaan yang terdiri atas tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun