Mohon tunggu...
LPKA KELAS II PALU
LPKA KELAS II PALU Mohon Tunggu... Seniman - Akun Resmi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu, Dibawah jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah

Informasi teraktual tentang program pembinaan kepada anak berhadapan dengan hukum di LPKA Kelas II Palu

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Semarak Natal 2024, LPKA Palu Usulkan Remisi dua Anak Binaan Kristen

21 Desember 2024   11:13 Diperbarui: 21 Desember 2024   11:13 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palu, 21 Desember 2024 -- Dalam rangka menyambut perayaan Natal 2024, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Kanwil Kemenkumham Sulteng mengusulkan pengurangan masa pidana atau remisi untuk dua anak binaan yang beragama Kristen. Usulan remisi ini menjadi bagian dari upaya lembaga untuk memberikan kesempatan kedua kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum, sekaligus merayakan semangat kasih dan pengampunan yang menjadi inti dari perayaan Natal.

Kepala LPKA Palu, Mohammad Kafi, menyampaikan bahwa remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap perilaku baik yang ditunjukkan oleh anak binaan selama menjalani masa pembinaan.

"Kami berharap pemberian remisi ini bisa memberikan dampak positif bagi anak-anak binaan. Remisi ini tidak hanya bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri," ungkap Kafi.

Kafi menjelaskan, dua anak binaan yang diusulkan remisi adalah anak yang aktif mengikuti berbagai program pembinaan, termasuk kegiatan keagamaan dan pendidikan.

"Besaran remisi yang mereka terima yaitu 15 hari. Dengan adanya remisi ini, diharapkan mereka dapat kembali reintegrasi ke masyarakat dengan lebih baik dan lebih siap menghadapi masa depan," jelas Kafi.

"Kami juga mengacu pada Peremenkumham Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," tambahnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, juga memberikan apresiasi atas usulan remisi tersebut.

"Remisi adalah bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi warga binaan. Kami mendukung penuh langkah ini, terutama untuk anak-anak binaan yang menunjukkan perubahan positif. Semoga melalui remisi ini, mereka dapat memulai kehidupan baru dengan penuh harapan," kata Hermansyah.

Pemberian remisi juga menjadi tradisi tahunan di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Selain menjadi bentuk penghargaan, remisi juga mencerminkan semangat perayaan hari besar agama yang dihormati, termasuk Natal bagi umat Kristen.

Ratusan WBP tersebut tersebar dari seluruh Lapas/Rutan dan LPKA, dengan rincian Lapas Palu 39 orang, Lapas Luwuk 45 orang, Lapas Ampana 7 orang, Lapas Toli-Toli 13 orang, Lapas Kolonodale 18 orang, Lapas Leok 02 orang, Lapas Parigi 06 orang, Lapas Perempuan Palu 14 orang, LPKA Palu 02 orang, Rutan Palu 13 orang, Rutan Donggala 11 orang, dan Rutan Poso 49 orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun