Mohon tunggu...
LPKA KELAS II PALU
LPKA KELAS II PALU Mohon Tunggu... Seniman - Akun Resmi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu, Dibawah jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah

Informasi teraktual tentang program pembinaan kepada anak berhadapan dengan hukum di LPKA Kelas II Palu

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Maknai HKSN 2024, LPKA Palu dan Dinsos Sulteng Perkuat Pondasi Kesetiakawanan Sosial bagi Anak Binaan

20 Desember 2024   12:49 Diperbarui: 20 Desember 2024   12:49 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palu -- Dalam rangka memperingati Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2024, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Kanwil Kemenkumham Sulteng bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan kegiatan edukatif yang bertujuan menanamkan nilai-nilai persaudaraan dan kekeluargaan kepada anak binaan.

Acara ini digelar di Aula Serbaguna LPKA Palu pada Kamis (19/12/2024) dan dihadiri Seluruh Pejabat Struktural, Pegawai dan anak binaan LPKA Palu, Kepala UPT Panti Sosial Anak, Plt. Kepala UPT Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, Kepala UPT Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.

Sebagai bentuk nyata dari semangat kesetiakawanan sosial, Dinsos Sulteng menyerahkan bantuan sosial kepada seluruh Anak Binaan LPKA Palu. Bantuan tersebut diserahkan langsung kepada Andi Nuryadin selaku Kepala Subbagian Umum, untuk kemudian didistribusikan kepada para Anak Binaan. Proses penyerahan bantuan ini turut disaksikan oleh para tamu undangan yang hadir.

"Hal ini menjadi momentum bagi kita untuk terus meningkatkan jalinan silaturahmi antar sesama. Terima kasih atas perhatian dan dukungannya," ujar Andi.

Sementara itu, Mohammad Kafi, Kepala LPKA Palu, mengapresiasi perhatian dan dukungan dari Dinsos Sulteng. Ia berharap bantuan dan kegiatan edukasi ini mampu menumbuhkan kebahagiaan serta semangat baru bagi Anak Binaan, khususnya menjelang akhir tahun.

"Kami bersyukur atas perhatian Dinsos Sulteng kepada Anak Binaan kami. Dengan kegiatan ini, mereka dapat belajar tentang pentingnya kesetiakawanan sosial, terutama di era modern yang cenderung individualistis," ungkap Kafi.

Kafi juga menekankan bahwa nilai-nilai kesetiakawanan sosial dapat menjadi fondasi kuat dalam pembentukan karakter. Kesetiakawanan sosial mengajarkan pentingnya peduli terhadap sesama, menjunjung solidaritas, serta membangun semangat kebersamaan tanpa diskriminasi.

"Peringatan HKSN mengajarkan bagaimana setiap individu harus berperilaku baik di lingkungan sosialnya, membangun solidaritas, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dan saling membantu," tegasnya.

Mewakili Kadinsos Sulteng, Mirna, menyebutkan peringatan HKSN kali ini bertujuan menanamkan kembali nilai-nilai kesetiakawanan sosial kepada Anak Binaan.

"Momentum HKSN ini diharapkan dapat membangkitkan rasa kesetiakawanan sosial, melestarikan esensi nilainya, serta mendorong sikap saling peduli dan berbagi. Ini adalah upaya membentuk karakter Anak Binaan agar lebih siap menghadapi kehidupan sosial," ujar Mirna.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, juga memberikan perhatian khusus terhadap kegiatan ini. Menurutnya, kolaborasi LPKA Palu dan Dinsos Sulteng dapat menjadi fondasi penting dalam pengelolaan kesejahteraan sosial Anak Berkonflik dengan Hukum.

"Kegiatan ini menjadi pilar penting dalam menciptakan generasi yang peduli dan bertanggung jawab secara sosial. Ini sejalan dengan cita-cita besar menuju Indonesia Emas 2045," tandas Hermansyah.

HUMAS LPKA PALU

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun